Korban Tewas Tabrakan KRL Dapat Santunan Rp 10 Juta

Korban Tewas Tabrakan KRL Dapat Santunan Rp 10 Juta

- detikNews
Selasa, 18 Apr 2006 19:31 WIB
Jakarta - PT KA menjanjikan memberikan asuransi kepada para korban tabrakan KRL Ekspres Pakuan Jakarta-Bogor dengan Metromini S 64 di Kalibata, Jakarta Selatan. Masing-masing korban tewas akan diberi santunan Rp 10 juta."Mereka pasti dapat santunan. Santunan ini dari Jasaraharja sesuai UU 33 tahun 1964. Dananya dihimpun dari perkerataapian, angkutan darat dan lain-lain," ujar Kepala Humas Daops I Ahmad Sujadi di Stasiun Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2006).Menurut Ahmad Sujadi, tabrakan KRL Pakuan dengan Mentromini yang terjadi pada pukul 15.00 WIB tadi dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api dan bukan kecelakaan kereta api."Jadi tidak ada santunan tambahan dari PT KA. Mereka hanya dapat yang wajibnya saja (Jasaraharja)," kata Sujadi.Data sementara yang berhasil dia kumpulkan, setidaknya 7 orang tewas dan 7 orang luka-luka yang tersebar di 4 rumah sakit yakni, RS UKI, RSCM, RS Polri dan RS Budhi Asih. "Petugas saya masih berkeliling mengumpulkan data," ujar dia. (san/)


Berita Terkait