Pascavonis MK, Ahli Nilai Jaminan Sosial Pegawai Non-PNS Tetap Dikelola BPJS

Pascavonis MK, Ahli Nilai Jaminan Sosial Pegawai Non-PNS Tetap Dikelola BPJS

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 10:08 WIB
Jaminan Sosial belum memproteksi seluruh pekerja di Indonesia. Diketahui masih ada 45,15 persen pekerja yang belum terproteksi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ilustrasi (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) urung melebur PT Taspen dan Asabri ke BPJS/BPJamsostek. Namun putusan ini malah menyisakan polemik baru. Di antaranya, siapakah yang berwenang mengelola dana pensiun/tunjangan untuk pegawai pemerintah non-ASN/non-PNS.

Menurut ahli hukum Universitas Udayana, Denpasar, Dr Jimmy Usfunan, jaminan sosial pegawai Non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah tetap pada BPJS/BPJamsostek.

"Dalam rangka pemenuhan kewajiban negara untuk memberikan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai Non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 99 ayat (4) PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka terkait lembaga penyelenggara jaminan sosial yang menyelenggarakan program tersebut haruslah lembaga yang berbentuk badan hukum publik yang dibentuk dengan undang-undang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) UU nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Pasal 5 ayat (1) UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS," kata Jimmy kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU SJSN yang dimaksud yaitu Pasal 5 ayat (1) UU nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang- Undang.

ADVERTISEMENT

Juga Pasal 5 ayat (1) UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang berbunyi:

Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS

"Serta diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 72/PUU-XVII/2019 dan nomor 6/PUU-XVIII/2020," tutur Jimmy.

Dalam hal terdapat lembaga atau badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial yang berbentuk persero (badan hukum privat) dan belum berbentuk badan hukum publik penyelenggara jaminan sosial, maka untuk dapat menyelenggarakan program jaminan sosial (termasuk menambah peserta baru), sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 72/PUU-XVII/2019 dan nomor 6/PUU-XVIII/2020.

"Yaitu harus bertransformasi terlebih dahulu menjadi badan hukum publik yang ditetapkan melalui undang-undang," kata Jimmy menegaskan.

Di sisi lain, sudah muncul Rancangan Peraturan Menteri PANRB untuk mengatur pemenuhan kewajiban negara untuk memberikan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai Non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah. Jimmy memberikan catatan serius.

"Sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, kedudukan Peraturan Menteri berada di bawah UU dan wajib untuk mengikuti putusan MK. Dengan demikian tidak diperbolehkan untuk membuat suatu pengaturan yang bertentangan dengan UU dan putusan MK," tegas Jimmy.

Menurut Jimmy, eksistensi ruang lingkup program dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak terpengaruh dengan Putusan MK karena berbagai ketentuan dari UU BPJS yang tidak dibatalkan oleh MK tetap berlaku. Dengan demikian BPJS Ketenagakerjaan tetap berkewajiban untuk melaksanakan fungsinya dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk bagi Pegawai Non PNS.

"Ditambah lagi rekomendasi KPK RI dan BPK RI tetap berlaku yaitu harus dilakukan penyelarasan kebijakan penyelenggaraan jaminan sosial agar sejalan dengan UU SJSN dan UU BPJS, di antaranya mengenai kepesertaan Pegawai Non PNS menjadi peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," beber Jimmy.

Regulasi yang menjadi payung hukum kewenangan BPJS Ketanagakerjaan dan pegawai Pemerintah Non PNS di antaranya:

1.UU SJSN
2.UU BPJS
3.Perpres 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
5.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua
6. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

"Regulasi itu selaras dengan implementasi UU SJSN dan UU BPJS tetap menjadi kerangka operasional bagi pemerintah dalam menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk kepesertaan Pegawai Non PNS," pungkas Jimmy.

Sebagaimana diketahui, pada 30 September 2021 MK menghapus Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kedua pasal di atas adalah pasal peleburan Taspen ke BPJS.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (30/9/2021).

Pasal 57 huruf f berbunyi:

Perusahaan Perseroan (Persero) PT DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI atau disingkat PT TASPEN (Persero) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri

Sedangkan Pasal Pasal 65 ayat 2 berbunyi:

PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads