Pengacara Terdakwa Petral Nilai Jaksa Berilusi Buat Dakwaan

Pengacara Terdakwa Petral Nilai Jaksa Berilusi Buat Dakwaan

- detikNews
Selasa, 18 Apr 2006 17:00 WIB
Jakarta - Ilusi dinilai sebagai dasar pembuatan dakwaan kasus korupsi Petral dengan terdakwa mantan Vice President Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Zainul Ariefin. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap telah membuat dakwaan yang tidak berdasarkan fakta atau keterangan yang dibuat dalam berita acara pemeriksaan. Demikian disampaikan kuasa hukum Zainul, Hamonangan Sinurat, dalam eksepsi setebal 22 lembar yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Selasa (18/4/2006). "Karena itu dakwaan yang dibuat atas dasar yang tidak jelas harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hamonangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Eko Cahyono. Tim kuasa hukum juga juga menilai bahwa surat dakwaan JPU yang mendakwa Zainul telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum di luar negeri (Singapura) adalah tidak tepat, tidak berdasar dan sangat prematur. Karena itu surat dakwaan yang dibacakan pada 6 April lalu dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Selanjutnya dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum. Karena Arnold Angkow sebagai jaksa penuntut juga merupakan jaksa penyidik dalam perkara ini, maka penuntutan dianggap tidak berjiwa KUHAP. Sebab dalam KUHAP dinyatakan bahwa polisi adalah penyidik tunggal, dan jaksa adalah penuntut umum. "Lebih dari itu, jaksa tidak berwenang melakukan penyidikan dalam perkara ini, karenanya penyidikan dalam perkara ini mengandung cacat hukum," ujar Hamonangan. Sidang kasus ini akan dilanjutkan kembali pada Rabu 26 April mendatang. Pada 6 April lalu, JPU yang dipimpin Arnold Angkow membacakan dakwaan berlapis. Dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider yakni pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Zainul didakwa melakukan korupsi karena dengan tanpa persetujuan Dewan Komisaris Petral telah memerintahkan BNP Paribas Hongkong untuk mentransfer dana Petral US$ 9 juta. Dana tersebut kemudian dipindah ke rekening Petral di Credit Suisse Singapura (CSS). Terdakwa lalu melakukan kerja sama dengan CSS. Bentuk kerja sama antara lain dengan membuat fasilitas kredit sebesar US$ 10 juta, fasilitas perdagangan kredit dengan jaminan US$ 10 juta dan pembebanan pada jumlah tunai. Atas perbuatan terdakwa, terdakwa diduga telah memperkaya korporasi lain yaitu ACEASIA sebesar US$ 8 juta dan memperkaya CSS sebesar US$ 251.560,57. (nrl/)


Berita Terkait