RI Segera Tarik Aset Hendra Rahardja di Hong Kong
Selasa, 18 Apr 2006 17:01 WIB
Jakarta - Upaya pemerintah menarik aset-aset koruptor di luar negeri mencapai titik terang. Salah satunya aset milik Hendra Rahardja di Hong Kong. Pemerintah telah mencapai kesepakatan soal pengembalian aset itu."Tanggal 29 Maret lalu kita sudah melakukan perundingan putaran kedua dengan Hong Kong, telah ada kesepakatan antara Hong Kong dengan kita," kata Ketua Tim Pemburu Aset Koruptor yang juga Wakil Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Selasa (18/4/2006).Karena Hong Kong adalah bagian dari Cina, maka kesepakatan itu baru akan ditandatangani setelah mendapat persetujuan dari pemerintah Cina. "Setelah itu baru kita proses pengembalian asetnya," kata dia.Namun hal yang menggembirakan, lanjut dia, adalah soal pengembalian asset sharing yang kini tidak dikenakan fee. Namun RI tetap dikenakan biaya administrasi. "Jadi biaya yang dikeluarkan sesuai pengeluaran biaya administrasi yang ditimbulkan," ungkap dia.Dijelaskannya, dalam kesepakatan sebelumnya Hong Kong minta 20 persen biaya administrasi dan 80 persen sisanya dibagi dengan equal sharing atau sama rata."Sekarang sudah disepakati tidak ada equal sharing dan juga yang 20 persen. Jadi kalau biaya administrasi lebih kecil akan lebih kecil juga," ungkap dia.Total aset koruptor yang nangkring di Hong Kong mencapai 9,3 juta dolar Australia. Selain itu, saat ini pemerintah juga tengah melakukan perundingan dengan pemerintah Swiss soal pengembalian aset.Hendra Rahardja adalah mantan pemilik Bank Harapan Sentosa. Saat banknya kolaps, Hendra kabur ke Australia. Hendra meninggal dunia di Australia saat akan diekstradisi. Sementara asetnya ada di Hong Kong dan Australia.
(umi/)











































