Saksi Jamsostek Ngaku Diperas Panitera Djemi
Selasa, 18 Apr 2006 16:54 WIB
Jakarta -
Walter Sigalingging, saksi kasus korupsi PT Jamsostek mengaku dihubungi dan diperas panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Andry Djemi Lumanauw.Demikian kesaksian Walter yang disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selasa (18/4/2006).Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahjono ini, Walter mengaku dihubungi Djemy pada 21 Desember 2005."Dia minta saya bertemu dengan hakim Herman, karena kalau saya tidak bertemu, akan dijadikan terdakwa. Saat itu saya berada di mobil menuju kantor. Saya jawab saya tidak bisa ketemu karena ada meeting di Depkeu," urai Walter.Walter menyatakan dirinya diperiksa menjadi saksi dengan terdakwa mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaedi pada 22 Desember. Saat itu, lanjutnya, hakim Herman berulang-ulang mengatakan dirinya bisa menjadi terdakwa dan wajib datang di setiap persidangan."Setelah mendengar itu, saya merasa ada yang direkayasa untuk menjadikan saya terdakwa. Saya merasa tertekan dan takut saat itu. Setelah itu saya melapor ke polisi setelah sidang," kata Walter.Walter pun sempat menanyakan kepada Djemy berapa uang yang harus diserahkan. "Dia bilang terserah. Saya jawab Rp 50 juta, tetapi Pak Djemy bilang masih kurang. Dia minta Rp 100 juta," cetusnya."Saya tanya Pak Djemy bagaimana ini. Dia bilang supaya tidak menjadi terdakwa ya harus menyerahkan uang," tambah Walter.Lantas pada 3 Januari 2006, Walter dan Djemy sepakat bertemu di rumah makan. "Djemy meminta uang Rp 200 juta. Setelah itu sepakat menyerahkan uang itu di Chamoe-Chamoe. Rinciannya, Rp 150 juta untuk hakim dan Rp 50 juta untuk Djemy," papar Walter.Namun, Walter mengaku hanya menyerahkan uang Rp 10 juta yang diberi tanda huruf W. "Supaya kalau saat nanti Djemy tertangkap, itu uang saya," ujar Walter.BohongMendengar kesaksian Walter, Djemy yang duduk di kursi pesakitan pun membantah keras."Saya tidak pernah menekan dia dan tidak pernah meminta duit ke dia. Angka dia sendiri yang menyebut," kata Djemy yang berpenampilan necis ini.Ketua majelis hakim Wahjono ini memutuskan melanjutkan sidang pada 2 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi.
(aan/)










































