Pernyataan rasisme oknum anggota ormas berinisial VVL (49) yang menyebut 'Orang Betawi Bodoh' berbuntut panjang. VVL ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh ormas Betawi.
VVL kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Atas perbuatannya itu, dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, video VVL menyebut 'Orang Betawi Bodoh' itu viral di media sosial. Bamus Betawi hingga Forum Betawi Rempug (FBR) pun kemudian melaporkannya ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta kasus rasisme oknum ormas di Bekasi hingga membuatnya ditetapkan sebagai tersangka:
1. Pelaku Ditangkap Saat Lagi Karaoke
Polisi bergerak cepat menyelidiki laporan rasisme oknum ormas berinisial VVL ini. VVL kemudian ditangkap di Slawi, Jawa Tengah.
"Polisi mencari informasi dan sampai ke Slawi yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi, kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Kombes Aloysius mengatakan pelaku berusaha kabur usai video umpatan rasial dia viral di media sosial. Kini polisi masih memeriksa pelaku secara intens.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota," tutur Kombes Aloysius.
Simak di halaman selanjutnya: jeratan hukuman bagi VVL
2. Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
VVL kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia diancam dengan pasal berlapis dan terancam hukum 5 tahun penjara.
"Sebagaimana dimaksud dengan pasal 16 juncto pasal 4 UU tahun 2008 tentang penghasutan, diskriminasi RAS dan etnis atau pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun (penjara)," kata Aloysius.
Aloysius mengatakan VVL dengan sengaja melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Perbuatan itu juga dilakukan di muka umum.
"Pelaku dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan," jelasnya.
Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008:
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain; 3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 335 KUHP:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Simak di halaman selanjutnya: pelaku penjaga lahan proyek
3. Pelaku Penjaga Lahan Proyek
Polisi mengungkap VVL adalah anggota sebuah ormas di Bekasi yang bertugas sehari-hari menjaga lahan proyek di lokasi kejadian. Percekcokan pelaku dengan pemuda yang berujung ucapan rasisme itu juga diduga dipicu masalah jaga lahan.
"Pada saat itu pada malam hari, yang bersangkutan sedang melakukan jaga di proyek gorong-gorong di Lagoon, di Bekasi Selatan," kata Kombes Aloysius Suprijadi.
Kedatangan korban ke lokasi proyek kemudian memicu emosional pelaku. Hingga akhirnya VVL mengeluarkan perkataan 'orang Betawi Bodoh' itu kepada korban.
"Kemudian di proyek tersebut datang seorang anak ketika ditanyai identitas kemudian kepentingan dijawab dengan berbelit-belit. Kemudian pelaku marah kemudian melakukan kegiatan tadi, dia mengumpat dengan kata-kata yang bersifat SARA," katanya.
4. Kronologi Singkat Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/10) malam. Saat itu, VVL sedang menjaga proyek di Bekasi Selatan.
"Kemudian di proyek tersebut datang seorang anak, ketika ditanyai identitas, kemudian kepentingan dijawab dengan berbelit-belit," tuturnya.
Lantaran tak menerima jawaban, VVL kesal kepada korban. Dia pun mengeluarkan kata-kata umpatan dan menyebut 'orang Betawi Bodoh'.
"Kemudian pelaku marah, kemudian melakukan kegiatan tadi, dia mengumpat dengan kata-kata yang bersifat SARA. Kejadian tersebut direkam dalam video yang kemudian viral," kata Aloysius.