Semarang Masuk PPKM Level 1, Wali Kota Longgarkan Pembatasan Kegiatan

Semarang Masuk PPKM Level 1, Wali Kota Longgarkan Pembatasan Kegiatan

Inkana Putri - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 23:03 WIB
Walkot Semarang Hendrar Prihadi
Foto: Pemkot Semarang
Jakarta -

Kota Semarang telah ditetapkan sebagai daerah berstatus PPKM Level 1 melalui Imendagri Nomor 53 tahun 2021. Terkait hal ini, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akan memberlakukan pelonggaran pembatasan mulai 19 Oktober 2021.

Atas capaian ini, wali kota yang akrab disapa Hendi ini pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan COVID-19 di Kota Semarang.

"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus menerapkan disiplin prokes, terkhusus teman-teman tenaga kesehatan, kawan-kawan TNI POLRI, Pak Kapolrestabes, Pak Dandim, Forkopimda yang lainnya, sehingga semua indikator ada pada kondisi yang sangat baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal pelonggaran pembatasan, Hendi mengatakan hal ini akan diatur dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 tahun 2021. Adapun aturan pembatasan yang diberlakukan meliputi kapasitas hingga waktu operasi tempat makan, cafe, resto, dan lainnya.

Hendi mengatakan seluruh tempat tersebut nantinya boleh beroperasi hingga pukul 24.00 dengan kapasitas pengunjung 75%. Aturan yang sama pun juga diberlakukan untuk pedagang kaki lima, warung makan, lapak jajanan, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial di Kota Semarang juga telah diizinkan dengan kapasitas 50% melalui skrining ketat aplikasi PeduliLindungi. Hendi menjelaskan aturan ini juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan. Meski dalam Instruksi Mendagri dimungkinkan hingga kapasitas 75%, namun Pemerintah Kota Semarang tetap masih membatasi hingga 50%.

Untuk tempat wisata, tempat hiburan, hingga bioskop, Pemerintah Kota Semarang juga telah memperbolehkan untuk membuka kunjungan maksimal hingga kapasitas 70%. Namun, pihak pengelola perlu memastikan semua pekerja dan pengunjung telah divaksin, meningkatkan pengetatan protokol kesehatan dan skrining menggunakan PeduliLindungi.

Hendi menyampaikan masyarakat Kota Semarang dapat mengecek instruksi tersebut secara lengkap pada portal resmi Pemerintah Kota Semarang, SemarangKota.go.id, atau melalui HendrarPrihadi.com.

Meski telah diberlakukan pelonggaran, Hendi tetap mengingatkan masyarakat untuk waspada dan menaati protokol kesehatan. Mengingat hingga saat ini pandemi COVID-19 masih belum usai, khususnya di Kota Semarang.

"Tapi Covid belum selesai, kita tidak boleh lengah, tetap taati prokes dalam beraktivitas," pungkasnya.

(fhs/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads