Kejagung Nyatakan Berkas Kasus Penistaan Agama M Kace Belum Lengkap

ADVERTISEMENT

Kejagung Nyatakan Berkas Kasus Penistaan Agama M Kace Belum Lengkap

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 21:14 WIB
Siapakah Muhammad Kace yang Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan?
Muhammad Kace (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan lagi berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kace alias Kece. Jaksa menilai berkas perkara M Kace belum lengkap dari segi formil dan materiil.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menilai Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama atas nama Tersangka MK belum lengkap baik secara formil maupun materiil, yang telah diberikan petunjuk P.18 (pada Senin 06 September 2021) dan P.19 (Rabu 08 September 2021) oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) untuk dilengkapi oleh Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

Dalam berkas perkara tersebut, tersangka M Kace disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.

Diketahui, kasus Muhammad Kace bermula dari video-video YouTube miliknya yang viral di media sosial. Muhammad Kace menyampaikan berbagai muatan konten yang menistakan agama islam, salah satunya saat menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin.

"Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kace berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

Video YouTube berjudul 'Sumber Segala Dusta' juga disorot. Ia kembali membawa Nabi Muhammad dan dikaitkan dengan jin.

"Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah," katanya.

Tak berhenti di situ, Muhammad Kace juga mengganti ucapan salam dalam Islam. Ia juga mengubah kalimat-kalimat yang menyebut Nabi Muhammad SAW.

"Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan ke hadirat Tuhan Yesus, Bapa di surga yang layak dipuji dan disembah," ucap Muhammad Kace di dalam video yang diunggahnya di channel YouTube.

Sejumlah tokoh agama mengecam pernyataan M Kace tersebut. Akhirnya polisi menangkap Kace di Bali. Kace diamankan di sekitar sawah oleh kepolisian saat malam hari.

Penangkapan dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi. Muhammad Kece ditangkap di Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (24/8) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim tanggal 21 Agustus 2021.

"Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," jelas Asep Edi dalam keterangan tertulis.

(yld/mae)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT