Polisi Tangkap 4 Remaja Pelaku Tawuran di Lenteng Agung

ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap 4 Remaja Pelaku Tawuran di Lenteng Agung

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 20:47 WIB
Konferensi pers ungkap kasus tawuran remaja di Lenteng Agung
Konferensi pers ungkap kasus tawuran remaja di Lenteng Agung. (Rakha/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap empat remaja yang terlibat aksi tawuran di wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel). Tawuran remaja di Lenteng Agung itu juga viral di media sosial.

Tawuran terjadi pada Jumat (15/10) lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Keempat pelaku yang diamankan berinisial MA (16), DA (16), PB (16), dan RKS (16).

"Dari viralnya video itu. Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Jagakarsa segera melakukan olah TKP dan penyelidikan serta identifikasi para pelaku yang terekam dalam video tersebut. (Mengamankan) beberapa remaja di bawah umur," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto, kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebuah celurit sepanjang hampir satu meter milik MA. Agus menyebut pihaknya hingga saat ini masih mengejar para pelaku tawuran lainnya.

"Saat diamankan, barang bukti satu bilah celurit panjang 90 cm. Dengan sarung cokelat dan gagang kayu milik MA. Kita masih kejar beberapa pelaku lainnya," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Jagakarsa Kompol Endang Sukmawijaya, pihaknya masih mendalami asal-usul celurit tersebut. Endang menyebut celurit tersebut sudah lama dimiliki oleh MA.

Endang mengatakan keempat pelaku tersebut masih berstatus pelajar. Polisi mengamankan keempat pelaku di kediamannya masing-masing yang berada di kawasan Lenteng Agung.

"Kami amankan ini 4 orang warga Lenteng Agung. Kami amankan pada saat mereka di rumah," ucap Endang.

Lebih lanjut, Endang mengatakan pihaknya akan melakukan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi tawuran.

"Kami juga bersama tiga pilar terus melakukan sosialisasi, termasuk penyuluhan ke sekolah-sekolah karena itu sangat efektif dalam pencegahan. Kita patroli di titik-titik rawan akan kami tempatkan personel kami," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Keempat pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa hak.

(rak/fas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT