Aswin Tertembak, Serma JS Diancam Penjara 5 Tahun
Selasa, 18 Apr 2006 16:14 WIB
Jakarta - Serma JS, anggota TNI AD yang dianggap ceroboh dalam menggunakan senjata api, bisa diancam hukuman lima tahun penjara. Akibat kecerobohannya itu, Aswin Dhaneswara (1O), siswa SD Yaspordi I Pancoran tewas tertembak."Kasus kecerobohon dan kelalaian yang dilakukan Serma JS yang menewaskan Aswin, dia bisa dikenakan pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dengan ancaman lima tahun penjara," jelas Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol TNI Asep Sapari kepada detikcom, Selasa (18/4/2006).Selain dihukum penjara, JS dimungkinkan bisa dipecat dari kesatuannya di Denma Mabes AD. "Kalau dipecat atau tidak, biasanya dalam KUHPM bila prajurit mendapatkan hukuman lebih dari tiga bulan kurungan, bisa-bisa saja dipecat," tambah Asep.Menurut Asep, Kodam Jaya menyesalkan kejadian ini. Apalagi dengan sikap prajurit TNI AD yang emosional dan lalai dalam menggunakan senjata.Asep menjelaskan, kejadian bermula ketika terjadi serempetan mobil yang dikendarai JS dengan pengendara sepeda motor di Jl Tebet Barat Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2006) pukul 17.00 WIB.Saat itu terjadi cekcok mulut dan JS sempat menanyakan SIM kepada pengemudi motor tersebut. Karena tidak menerima jawaban yang memuaskan, JS emosi dan langsung mencabut pistol FN 45."Dia cabut pistolnya langsung dipukulkan ke spion motor itu, tiba-tiba terdengar suara letusan. Karena mendengar suara letusan itu, pengendara motor itu langsung kabur," ungkap Asep.Namun, tiba-tiba ketahuan Aswin yang juga sedang lewat tak jauh dari JS sudah terkapar berlumuran darah. Langsung saat itu Aswin dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong. "Sekarang pelakunya sudah diamankan dan diselidiki di Pomdam Jaya," lanjut Asep.Bagaimana dengan bentuk tanggung jawab kepada pihak keluarga Aswin Dhaneswara, Asep mengatakan, itu diserahkan kepada satuan JS. "Mungkin itu nanti dari kesatuan yang bersangkutan," katanya.
(zal/)











































