Mahfud: Jika Ada yang Telanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal, Jangan Bayar!

Video 20Detik

Mahfud: Jika Ada yang Telanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal, Jangan Bayar!

Rahmayoga - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 19:11 WIB
Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md bersikap tegas terkait maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Mahfud meminta penyedia jasa pinjol ilegal menghentikan aktivitasnya karena dinilai tidak sah secara perdata.

"Status pinjaman online ilegal ini diputuskan atau disepakati, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata," kata Mahfud.

Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi. "Kalau diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan, jika sudah ada masyarakat yang telanjur menjadi korban jerat pinjol ilegal, mereka diminta tidak membayar. "Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal," tegasnya.

(rhm/rhm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads