Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md bersikap tegas terkait maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Mahfud meminta penyedia jasa pinjol ilegal menghentikan aktivitasnya karena dinilai tidak sah secara perdata.
"Status pinjaman online ilegal ini diputuskan atau disepakati, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata," kata Mahfud.
Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi. "Kalau diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan, jika sudah ada masyarakat yang telanjur menjadi korban jerat pinjol ilegal, mereka diminta tidak membayar. "Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal," tegasnya.
(rhm/rhm)