Hercules Dituntut 4 Bulan Bui
Selasa, 18 Apr 2006 15:19 WIB
Jakarta - Hercules Rozario Marshal, terdakwa penyerangan kantor Harian Indopos,dituntut 4 bulan penjara. Korban kekerasan pun mengaku kecewa."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 4 bulan kurungan dikurangi masa tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Noerhasan Ridwan.Demikian tuntutan yang dibacakan Noerhasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (18/4/2006). Noerhasan menuntut Hercules dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP."Menuntut supaya mejelis PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hercules bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan pada orang lain yang mengakibatkan terluka," urainya.Dikatakan Noerhasan, dalam pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa Hercules bersama anak buahnya datang ke kantor Indopos pada 20 Desember 2005 dengan maksud mencari wartawan yang menulis berita mengenai dirinya.Dan dapat dilihat telah terjadi kekerasan terhadap wartawan tersebut, dan unsur menggunakan kekerasan terhadap orang dan menyebabkan luka, telah terbukti dan meyakinkan.Hal-hal yang memberatkan perbuatan Hercules menimbulkan rasa ketakutan. Sedangkan hal-hal yang meringankan Hercules, belum pernah dihukum dan telah terjadi perdamaian antara Hercules dengan pihak Harian Indopos.KecewaSalah seorang korban kekerasan Hercules cs mengaku kecewa dengan tuntutan JPU."Kecewalah, kan kita lukanya saja parah dan tidak sebandinglah," kata korban kekerasan yang enggan disebut namanya itu.Dalam kesempatan terpisah, Hercules menilai tuntutan JPU wajar. "Menurut saya, tuntutannya biasa saja. Saya kan ditahan Polda Metro Jaya 40 hari," kata Hercules yang mengenakan kemeja putih bergaris warna abu-abu ini.Anak buah Hercules pun tidak bereaksi atas tuntutan itu. Suasana sidang berlangsung aman. Mereka meninggalkan gedung pengadilan dengan tertib.
(aan/)











































