Kapan Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim? Ini Jawabannya di RUU IKN

d'Legislasi

Kapan Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim? Ini Jawabannya di RUU IKN

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 11:37 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memamerkan Pradesain Istana Negara Ibu Kota Baru. Pradesain burung garuda pun jadi sorotan. Namun Jokowi memastikan bahwa pradesain masih butuh masukan dari masyarakat dan arsitek.
Ilustrasi ibu kota baru (Screenshoot YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Ibu Kota Negara akan segera dipindahkan ke Kalimantan Timur. Lalu, kapan proses pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kaltim ini dimulai?

Jadwal pemindahan Ibu Kota Negara ini tertuang dalam draf RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang akan dibahas di DPR. Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa IKN akan dipindahkan mulai semester I tahun 2024.

Pasal 3
(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk IKN [...] sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penjelasan Pasal 3 ayat 2, dijelaskan bahwa pada 2024 itu merupakan waktu resmi pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta.

Ayat (2)
Semester I (satu) tahun 2024 diartikan sebagai waktu resmi pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...].

ADVERTISEMENT

Selain itu, IKN akan memiliki pemerintahan khusus yang dipimpin oleh Kepala Otorita yang diangkat oleh Presiden. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 9
(1) Pemerintahan Khusus IKN [...] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.

Terkait masa jabatan dipaparkan dalam Pasal 10. Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang masa jabatan 5 tahun.

Pasal 10
(1) Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima)tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
(2) Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Dengan penunjukan dan penghentian langsung Presiden, di IKN nantinya tidak ada otonomi daerah. Selain itu, DPRD IKN tidak diatur dalam RUU tersebut.

Lihat juga Video: Jokowi Rapat Bareng Asosiasi Ekonomi-Bisnis Bahas Ibu Kota Baru-Covid

[Gambas:Video 20detik]



RUU IKN Segera Dibahas

Sebelumnya, Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau surpres yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani berisi tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

"Pada kesempatan ini, kami pimpinan DPR, saya beserta Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad), menerima Pak Mensesneg dan Kepala Bappenas yang membawa surpres dari pemerintah terkait Ibu Kota Negara," kata Puan saat konferensi pers seusai penyerahan surpres.

"Kami di DPR RI tentu saja akan melaksanakan proses tersebut melalui mekanisme yang ada, pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapim. Namun tentu saja dari hari ini," lanjutnya.

Puan berharap pemerintah bisa mensosialisasi secara komprehensif ke publik mengenai rencana pemindahan ibu kota negara. Puan juga meminta pemerintah menjelaskan secara detail kepada publik mekanisme pembiayaan pemindahan ibu kota negara.

"Tentu saja pemerintah harus bisa menyosialisasikan ke publik secara komprehensif perlunya pemindahan Ibu Kota Negara dari sisi ekonomi, sosial, efektivitas pemerintahan, termasuk menyosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya," sebutnya.

Lebih lanjut Puan meminta pemerintah merancang peraturan turunan dari RUU IKN yang diajukan ke DPR hari ini. Tak hanya itu, dia juga mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan struktur kepemimpinan dan organisasi di ibu kota negara yang baru.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads