Ganjil-genap Puncak diberlakukan di tengah pekan pada minggu ini. Ganjil-genap Puncak berlaku untuk tetap membatasi aktivitas masyarakat pada tanggal merah Maulid Nabi besok.
Informasi mengenai ganjil-genap puncak perlu kamu ketahui sebelum merencanakan perjalanan. Agar tak salah, yuk simak dulu informasi di bawah ini.
Ganjil-Genap Puncak: Diberlakukan Mulai Hari Ini
Melalui akun instagram @tmcpolresbogor, Briptu Karisma Hermawan yang mewakili Satlatnas Polres Bogor menyebutkan, ganjil-genap Puncak diberlakukan pada 19-20 Oktober 2021. Dalam pelaksanaannya, ganjil-genap diberlakukan di jalur Puncak dan Sentul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok tanggal 19-20 Oktober 2021 Satlantas Bogor bakal memberlakukan sistem ganjil-genap di jalur Puncak yang dilakukan untuk roda dua maupun roda empat," ujarnya sebagaimana detikcom kutip dari akun instagram @tmcpolresbogor, Selasa (19/10/2021).
Ganjil-Genap Puncak: Masyarakat Diimbau Sesuaikan Pelat Nomor Kendaraan
Informasi lain soal ganjil-genap puncak ialah masyarakat diminta untuk patuh dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan. Masih mengutip keterangan Briptu Karisma Hermawan, di masa ganjil-genap ini, Satlantas Bogor mengimbau masyarakat agar mematuhi prokes, menyesuaikan plat nomor kendaraan, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan juga menjauhi kerumunan.
Berdasarkan imbauan itu, masyarakat diharapkan bisa menaati aturan yang ada. Dengan demikian, ganjil genap puncak bisa berjalan optimal.
Ganjil-Genap Puncak: Berlaku bagi Pengendara Roda Dua-Roda Empat
Dalam upaya mengendalikan mobilitas masyarakat, ganjil-genap puncak berlaku untuk pengendara roda dua maupun roda empat. Dengan begitu, harapannya aktivitas masyarakat bisa terkendali dan menaati aturan yang ada.
"Satlantas Bogor bakal memberlakukan sistem ganjil-genap di jalur puncak yang dilakukan untuk roda 2 maupun roda 4. Kami mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan plat nomor kendaraan," kata Karisma.
Ganjil-Genap Puncak: Simak Lagi Kendaraan yang Boleh Melintas
Kabar mengenai ganjil-genap Puncak sebelumnya sudah disinggung. Selanjutnya, ketahui pula kendaraan apa saja yang boleh melintas di ganjil-genap Puncak.
Berdasarkan aturan ganjil-genap Puncak, hanya kendaraan pelat ganjil yang boleh melintas pada hari ini, 19 Oktober 2021. Sebaliknya, karena besok, 20 Oktober 2021, maka hanya kendaraan pelat genap yang boleh masuk ke jalur ganjil-genap Puncak. Dengan begitu, pastikan pelat kendaraanmu sesuai agar tidak melanggar aturan ya.
Setelah mengetahui aturan dan jadwal ganjil-genap Puncak, mari menyimak lagi alasan pemerintah menggeser libur 19 Oktober. Penjelasan selengkapnya ada di halaman berikutnya.