Jakarta PPKM Level 2, Sektor Non-esensial Boleh WFO 50 Persen

ADVERTISEMENT

Jakarta PPKM Level 2, Sektor Non-esensial Boleh WFO 50 Persen

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 10:39 WIB
Status PPKM Jakarta: Level hingga Kepgub Anies Terbaru
Ilustrasi PPKM Jakarta (Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Bodetabek, kecuali Kabupaten Bogor dan Tangerang, kini berstatus PPKM level 2. Salah satu yang mengalami penyesuaian yakni sektor non-esensial boleh WFO 50 persen.

"DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi Inmendagri tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa (19/10/2021).

Dalam salah satu aturannya, wilayah yang masuk PPKM level 2, termasuk Jakarta boleh memberlakukan 50 persen work from office atau WFO. Pegawai wajib divaksinasi dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Imendagri itu.

Sementara itu, untuk sektor esensial boleh beroperasi 75 persen WFO di sektor keuangan dan perbankan. Termasuk untuk kegiatan di pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi.

"Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," tulis isi Kemendagri.

Seperti diketahui, PPKM level 2 juga diterapkan di daerah penyangga Jakarta yang ada di Banten. Daerah itu adalah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Level 2 (dua) yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan," lanjutnya

PPKM level 2 juga berlaku di Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Sementara Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, serta beberapa daerah yang masuk Provinsi Banten masih harus menerapkan PPKM level 3. Level 3 (tiga) yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang.

Lihat Video: Pelonggaran PPKM untuk Anak-anak: Boleh Masuk Bioskop-Tempat Wisata

[Gambas:Video 20detik]



(idn/fjp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT