Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendorong pemerintah daerah untuk terus menggencarkan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Dia meminta bupati dan wali kota agar proaktif dalam mengejar target PPKM ke level 1 dan 2.
"Kaitan dengan kapasitas vaksinasi mudah-mudahan semua bisa mengejar, kepada yang targetnya belum tercapai kita dukung terus hingga dapat mencapai target," ujar Ridwan Kamil dikutip dari laman resmi jabarprov.go.id, Selasa (19/10/2021).
Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi Komite Penanganan COVID-19 tingkat Jawa Barat secara virtual, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan perkembangan kasus COVID-19 di Jawa Barat terus menunjukkan penurunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saat ini, saya melaporkan kasus aktif turun 0.24 persen, tingkat kesembuhan naik 97,67 persen, tingkat kematian naik 2.09 persen dan BOR RS turun 3.28 persen," katanya.
Dia menyebut berdasarkan data tercatat masih terdapat 3 kabupaten/kota dengan tingkat kasus aktif tertinggi di Jabar, yakni Kabupaten Tasikmalaya 1.05 persen, Kota Cimahi 0.86 persen, dan Kabupaten Ciamis 0.69 persen. Terkait zonasi, Setiawan menilai seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat saat ini berada di zona rendah.
Diungkapkannya, status level PPKM di Jabar terdapat 24 kabupaten dan kota berada di level 3. Sementara 3 kabupaten dan kota berada di level 2 PPKM.
"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai asesmen kabupaten dan kota di Jabar terdapat tiga daerah di level 2 dan 24 daerah di level 3," jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan berdasarkan hasil data, beberapa kabupaten dan kota diprediksikan masuk ke level 2 di antaranya kabupaten Karawang, Kabupaten Sumedang, Kota Cirebon, Kota Sukabumi. Sementara ada 2 kabupaten dan kota yang diprediksi bakal masuk ke level 1 yakni Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
"Kita masih menunggu hasil leveling dari pemerintah pusat, mudah-mudahan lebih banyak lagi kabupaten/kota yang dapat turun level melebihi yang telah diprediksikan," pungkasnya.
Simak video 'Catat! Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan PPKM Jawa-Bali':