Polisi mengungkap kronologi oknum ormas di Bekasi berinisial VVL menyebut 'orang Betawi Bodoh' hingga video viral di media sosial. Polisi menyebut peristiwa itu terjadi saat malam hari ketika pelaku menjaga proyek gorong-gorong.
"Pelaku dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Aloysius mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/10) malam. Saat itu, VVL sedang menjaga proyek di Bekasi Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian di proyek tersebut datang seorang anak, ketika ditanyai identitas, kemudian kepentingan dijawab dengan berbelit-belit," tuturnya.
Lantaran tak menerima jawaban, VVL kesal kepada korban. Dia pun mengeluarkan kata-kata umpatan dan menyebut 'orang Betawi Bodoh'.
"Kemudian pelaku marah, kemudian melakukan kegiatan tadi, dia mengumpat dengan kata-kata yang bersifat SARA. Kejadian tersebut direkam dalam video yang kemudian viral," kata Aloysius.
Polisi Tangkap Pelaku
Setelah video itu viral, polisi juga menerima laporan mengenai adanya dugaan penghinaan bernada SARA atas terlapor VVL. Polisi pun mengejar VVL.
"Kemudian, dari kejadian tersebut, karena viral kemudian juga menyebut salah satu kelompok tertentu, membuat laporan ke polisi kita melakukan pengejaran," tutur Aloysius.
Pada Minggu (17/10) kemarin, polisi berhasil mengamankan VVL di Slawi, Jawa Tengah (Jateng). VVL ditangkap saat tengah asyik karaoke.
"Yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke," ujar dia.
Tonton Video: Oknum Ormas Bekasi Penyebut 'Orang Betawi Bodoh' Dipolisikan
Setelah ditangkap, pelaku diperiksa polisi. Pemeriksaan dilakukan oleh Polres Metro Bekasi.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan Polres Metro Bekasi," kata dia.
Atas perbuatannya itu, VVL dijerat pasal berlapis. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Sebagaimana dimaksud dengan pasar 16 juncto Pasal 40 UU Tahun 2008 tentang Penghasutan, diskriminasi RAS dan etnis atau Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun," jelasnya.
Video Viral
Kasus ini berawal dari adanya video oknum ormas di Bekasi diduga melakukan penghinaan ke Suku Betawi viral di media sosial. Dari video yang beredar, terlihat pelaku ini menegur seorang pemuda. Dari omongan itu, terdengar persoalan itu berawal dari masalah lapak proyek.
"Bilang, lu main-main di proyek ini gua bacok. Kasih tahu Gondo, dari gua Venus," ujar pria itu.
Pria itu kemudian melontarkan kata-kata yang menghina suku Betawi.
"Lu bawa orang-orang Betawi semua ke sini, orang Betawi itu bodoh, kata gua," ujar pria tersebut.