Terdakwa Korupsi Petral Sesenggukan Baca Eksepsi

Terdakwa Korupsi Petral Sesenggukan Baca Eksepsi

- detikNews
Selasa, 18 Apr 2006 14:28 WIB
Jakarta - Tak seorang pun memimpikan menjadi penghuni penjara. Begitu pula dengan mantan Vice President Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Zainul Ariefin. Ia terpaksa meringkuk di tahanan karena diduga korupsi di Petral. Tak kuasa menahan sedihnya, Zainul sesenggukan membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). "Saya berkali-kali membaca dan mengartikan dakwaan tapi saya tetap tidak paham dan tidak sesuai dengan yang saya ketahui dan saya alami seperti yang saya jelaskan kepada jaksa," ujar Zainul dengan suara bergetar di PN Jakpus Jl Gadjah Mada 17, Selasa (18/4/2006). Karena dakwaan korupsi yang ditujukan padanya, Zainul mengaku sering merasa kesal, sesak di dada dan terkadang merasa sangat lelah dan pusing-pusing sehingga merasa seperti mau mati. Hal itu dikarenakan selama dia bekerja di Petral, prinsip dan konsep yang selalu dipegang teguh adalah tidak menggunakan uang tunai Petral. Ditambahkan Zainul, di luar negeri dia hanya memiliki tabungan di Hongkong sebagai hasil kerjanya selama ini. Sedangkan tabungan di Singapura adalah untuk keperluan hidup dan biaya sekolah anak-anaknya. Karena Zainul terkena ancaman pidana, maka uang simpanan yang dimiliki harus digunakan untuk membiayai penasihat hukum. Akibat dakwaan tersebut, kehidupan pribadinya telah berubah total. "Saya kebingungan dengan musibah ini, bahkan saya pernah berniat bunuh diri karena marah dan kesal," kata Zainul di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Eko Cahyono. Bahkan karena krisis finansial yang dialami keluarganya, maka terpaksa Zainul harus menjual barang-barang miliknya. Zainul juga mengatakan dengan terbata-bata bahwa posisi dan tugasnya sangat ketat dan padat, dan kondisi keuangan Petral sangat terbatas. Karena itu ia harus memanfaatkan seoptimal mungkin agar Petral survive dan berkembang. Sementara itu dukungan dana juga tidak diperoleh Petral. Karena itu ia bersikeras mengatakan tidak terpikir sedikit pun untuk menyalahgunakan wewenang atau memperkaya diri sendiri atau orang lain. "Tuduhan bahwa saya dapat melarikan diri, menghilangkan dokumen dan mengulangi perbuatan sehingga terus berlanjut penahanan terhadap diri saya tidak masuk akal. Saya sudah tua, rentan penyakit dan masih punya anak umur 5 tahun, " tutur Zainul sambil berkali-kali mengusap air matanya. Pada 6 April lalu, JPU yang dipimpin Arnold Angkow membacakan dakwaan berlapis. Dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider yakni pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Zainul didakwa melakukan korupsi karena dengan tanpa persetujuan Dewan Komisaris Petral telah memerintahkan BNP Paribas Hongkong untuk mentransfer dana Petral US$ 9 juta. Dana tersebut kemudian dipindah ke rekening Petral di Credit Suisse Singapura (CSS). Terdakwa lalu melakukan kerja sama dengan CSS. Bentuk kerja sama antara lain dengan membuat fasilitas kredit sebesar US$ 10 juta, fasilitas perdagangan kredit dengan jaminan US$ 10 juta dan pembebanan pada jumlah tunai. Atas perbuatan terdakwa, terdakwa diduga telah memperkaya korporasi lain yaitu ACEASIA sebesar US$ 8 juta dan memperkaya CSS sebesar US$ 251.560,57. (nrl/)


Berita Terkait