"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebagai pemuas hawa nafsu. Ketika sekolah di SMA, tersangka menyukai teman sejenis," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa (19/10/2021).
Sormin mengatakan tersangka melakukan aksinya sudah beberapa kali sejak Oktober 2020. Awalnya, tersangka yang melihat korban sedang bermain game online mengajaknya untuk datang ke kos.
"Di situ korban disodomi pertama sekali," ucap Sormin.
Tersangka terakhir kali melakukan aksinya pada September 2021. Tersangka mengaku dia memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan aksinya.
"Setelah melakukan perbuatan tersangka memberi imbalan berupa uang kepada korban sekitar Rp 2.000 atau Rp 5.000," kata Sormin.
Setelah mengetahui perbuatan tersangka, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke kepolisian. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka pada 8 Oktober 2021.
"Tersangka ditahan di Polres Sibolga. Tersangka dikenakan pasal tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," jelas Sormin.
Lihat juga Video: Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
[Gambas:Video 20detik] (dwia/dwia)











































