Kementerian Ketenagakerjaan mendorong peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dalam mengendalikan laju penularan COVID-19 di tempat kerja. Dalam hal ini, P2K3 diminta untuk semakin efektif membina K3, khususnya terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja.
"Kami akan melakukan evaluasi terhadap peran P2K3 di perusahaan dalam mendorong penerapan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, guna mendorong semua pekerja dapat menerapkan protokol kesehatan di manapun berada, baik di perjalanan maupun pada saat di rumah," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).
Di acara Pertemuan Nasional 'Evaluasi Efektivitas P2K3 Dalam Penanganan COVID-19' hari ini, Haiyani mengatakan Kemnaker telah menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2021 guna menekan penularan COVID-19 di perusahaan. Surat edaran tersebut mengatur tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haiyani menyampaikan SE tersebut juga merupakan imbauan bagi para gubernur untuk mengambil langkah strategis dalam penanganan COVID-19, khususnya di tempat kerja. Pada poin 5 SE tersebut, Kemnaker menegaskan tentang pengefektifan P2K3 di Perusahaan dalam Menyusun dan melaksanakan Langkah-langkah Strategis sebagai Antisipasi terjadinya Keadaan Darurat. Adapun P2K3 merupakan lembaga independen di tempat kerja yang menjadi wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam penerapan K3.
"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 P2K3 atau Satgas Penanganan COVID-19 dimaksud agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 pemerintah daerah setempat," ungkapnya.
Di kesempatan tersebut, Haiyani juga mengapresiasi kerja keras para Kepala Dinas Ketenagakerjaan beserta jajaran, yang membentuk dan memberdayakan P2K3 melalui pembinaan dan mekanisme pengawasan.
"Kami terus mengharapkan agar kerja keras tersebut jangan berhenti disini, terlebih dengan kondisi saat ini yang memaksa kita harus kerja cerdas dalam ikut mengendalikan COVID-19," pungkasnya.
Sebagai informasi, pertemuan P2K3 Nasional dilaksanakan secara virtual dan dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi, P2K3, Pengawas Ketenagakerjaan. Pertemuan dilakukan dengan tujuan untuk mengevaluasi efektivitas peran P2K3 terhadap penanganan pandemi COVID-19 di dunia usaha/dunia industri.
(fhs/ega)