Pria di Sumsel Bunuh-Masukkan Istri ke Karung Dijerat Pembunuhan Berencana

Pria di Sumsel Bunuh-Masukkan Istri ke Karung Dijerat Pembunuhan Berencana

Prima Syahbana - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 18:48 WIB
Penemuan mayat wanita dalam karung buat geger warga Pagar Alam, Sumsel
Penemuan mayat wanita dalam karung buat geger warga Pagar Alam, Sumsel. (Dok. Istimewa)
Palembang -

Polisi menangkap pria di Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Samsu Sulaiman (68), yang diduga membunuh istrinya, W (63). Samsu membunuh saat korban tidur.

"Korban dibunuh dengan cara dijerat leher pada saat korban terlelap tidur," kata Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono, dikonfirmasi detikcom, Senin (18/10/2021).

Arif mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, dia nekat membunuh korban karena ingin menguasai surat tanah milik korban. Pelaku, kata Arif, mengakui perbuatannya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mengakui membunuh korban, dia membunuh korban karena mau menguasai tanah milik korban. Ada surat tanah yang kita amankan," jelas Kapolres.

Polisi menjelaskan pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (9/10) malam lalu di kediaman tersangka. Pelaku sengaja menyiapkan tali tambang panjang sekitar 2 meter di bawah tempat tidur.

ADVERTISEMENT

"Sekira pukul 22.00 WIB, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menjerat leher korban dari belakang ketika korban terlelap tidur, kemudian karena korban meronta tali tambang tersebut putus dan korban berteriak meminta tolong," kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Najamudin.

Selanjutnya, kata Najam, sisa dari tali tambang yang putus tersebut dijeratkan pelaku kembali ke leher korban. Pelaku kembali mengejar korban.

Korban akhirnya meninggal dunia setelah lehernya kembali dijerat pelaku.

Setelah korban tewas, pelaku mengikat kaki dan tangan korban menggunakan tali tambang hingga memasukkan korban ke karung plastik.

"Pada hari Minggu, tanggal 10 Oktober 2021 pagi, korban dibuang oleh pelaku di siring air betung, jarak sekira 20 meter dari rumah pelaku. Pelaku melarikan diri ke Prabumulih," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 juncto Pasal 348 KUHP dan terancam hukuman mati. Pelaku dan korban baru menikah 1,5 bulan.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads