Djunaidi: JPU Tega Aniaya Saya

Sidang Korupsi Jamsostek

Djunaidi: JPU Tega Aniaya Saya

- detikNews
Selasa, 18 Apr 2006 12:51 WIB
Jakarta - Mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi membantah telah melakukan korupsi. Ia juga menuding jaksa penuntut umum (JPU) telah menganiaya dirinya.Hal itu disampaikan Djunaidi dalam sidang kasus Jamsostek yang diduga merugikan negara Rp 311 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (18/4/2006). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sri Mulyani."Saya ingin utarakan kekecewaan mendalam karena JPU telah tega menganiaya saya dengan mengabaikan fakta pengabdian saya kepada negara," kata Djunaidi.Djunaidi mengaku tidak melakukan pelanggaran dalam investasi surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN). Semua telah sesuai dengan prosedur."Saya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU," katanya.Mantan Dirut Jamsostek itu lantas menyalahkan analis dalam kasus investasi MTN. "Ini tidak adil sama sekali. Analis yang melakukan analisa semua aspek. Tapi kesalahan dibebankan kepada dirut, padahal dirut tidak melakukan analisa," protes Djunaidi.Dalam sidang itu, beberapa orang pendukung Djunaidi membawa poster yang membela mantan Dirut Jamsostek itu. Poster antara lain bertuliskan "Djunaidi banyak berjasa untuk kesejahteraan pekerja", "Dana Jamsostek hak peserta, bukan uang negara" dan "Penuntutan Djunaidi dan Andi direkayasa = pengadilan politik".Dalam pledoi, Djuaidi juga menegaskan kasusnya merupakan kasus perdata. Ia minta dibebaskan dari semua dakwaan.Sebelumnya JPU yang diketuai Heru Chairudin menuntut Djunaidi 16 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 133,25 miliar. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads