Terdakwa kasus penembakan dan penganiayaan eks anggota laskar FPI, Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus Km 50. Pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan kasus Km 50 tidak akan terjadi bila Habib Rizieq kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
"Tentunya semua pihak sangat menyesali adanya peristiwa ini, kalau saja MRS (Muhammad Rizieq Shihab) bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol Kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis" ujar Henry dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
"Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan memukul serta tidak merebut senjata terdakwa Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry mengatakan terdakwa melaksanakan tugas melakukan pemantauan terkait dengan adanya informasi aksi putihkan atau menggeruduk Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Dalam rangka mengantisipasi gerakan anggota FPI yang mengancam keamanan dan ketertiban, putra-putra terbaik bangsa melaksanakan tugas itu berdasarkan surat dari pejabat yang berwenang," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Henry menegaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Oleh karenanya, secara tegas kami nyatakan jika tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," tuturnya.
Dengan tidak diajukan eksepsi, ketua majelis hakim M Arif Nuryanta menyatakan sidang ditunda pada Selasa (26/10) dengan agenda saksi. Dalam persidangan Jaksa sendiri menyarankan akan menghadirkan 8 saksi fakta dan 15 ahli.
"Silahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi di persidangan berikutnya. Sidang ditunda Minggu depan hari Selasa," ujar M Arif.
(dwia/isa)