Hamid Awaludin Hadiri Sidang Uji Materil UU Tipikor

Hamid Awaludin Hadiri Sidang Uji Materil UU Tipikor

- detikNews
Selasa, 18 Apr 2006 12:33 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materil UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menkum dan HAM Hamid Awaludin dimintai keterangan mewakili pemerintah. Sidang ini digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2006). Sidang diketuai hakim Laica Marzuki, dengan anggota Mukhtie Fadjar dan Soedarsono. Dalam kesaksiannya, Hamid menilai pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor sangat efektif menjerat koruptor."Dengan UU ini, para birokrat, PNS yang dulu rebutan menjadi pimpinan proyek sekarang ketakutan semua menjadi pimpinan proyek. Pasal inisangat efektif karena dengan menggunakan fase ini masyarakat bisa melihat jika saya melakukan ini maka saya dapat dihukum," jelasnya.Menurut mantan anggota KPU ini, pandangan DPR dan pemerintah adalah pandangan visioner.Uji materil UU ini diajukan oleh tersangka kasus korupsi proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Dawud Djatmiko melalui kuasa hukumnya Kasdin Simanjuntak. Dalam persidangan, pemohon mempermasalahkan kata-kata "dapat" yang terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Pada pasal 2 berbunyi: "Setiap orang yang secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dapt merugikan keuangan negara...". Sedangkan pada pasal 3 berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan wewenang atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara..."."Kata 'dapat' memiliki pengertian ganda, yakni tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara secara nyata atau tindak pidana yang tidak merugikan negara (kerugian negara tidak terjadi)," kata Kasdin Simanjuntak dalam sidang pertama Maret lalu. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads