Aksi kabur selebgram Rachel Vennya saat karantina di RSDC Pademangan menuai kritik tajam. Tindakan seperti Rachel Vennya ini dianggap berbahaya bagi masyarakat.
"Ini dampaknya yang sangat-sangat berbahaya. Ketentuan dari negara ini kita harus karantina lima hari (sepulang dari luar negeri), itu harus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Aturan itu bukan tanpa alasan. Karantina lima hari bagi warga yang baru kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran dan munculnya varian baru virus Corona di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi kaburnya Rachel Vennya saat karantina dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi virus Corona.
"Ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, tapi yang bersangkutan tidak laksanakan. Ini yang akan kita proses," terang Yusri.
Hari ini polisi telah secara resmi melayangkan surat undangan pemeriksaan kepada Rachel Vennya. Selebgram itu bakal diperiksa pada Kamis (21/10).
Polda Metro Bentuk Satgas
Imbas kaburnya Rachel Vennya itu, Polda Metro Jaya akan membentuk Satgas untuk memperketat pengawasan warga yang karantina selepas bepergian dari luar negeri. Pengawasan karantina akan menjadi lebih ketat.
"Tadi Pak Kapolda pun sudah sampaikan kami akan sidik (penyidikan) secara tuntas. Bahkan Satgas akan kita bentuk bersama-sama untuk mengawasi tentang karantina," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Terkait Satgas tersebut, Yusri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas yang telah dibentuk pemerintah. Pihaknya akan memastikan lewat Satgas gabungan itu aturan karantina 5 hari bagi warga yang kembali dari luar negeri, menjadi lebih ketat.
"Semuanya kita awasi. Kami satgas ini untuk mengawasi mereka-mereka yang memang harus karantina. Kita akan koordinasi dengan tim satgas pusat kan ada datanya ada manifesnya biar nanti diawasi. Kan harus masuk ke hotel. Ini Satgas kita bersama-sama," terang Yusri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Rachel Vennya Akan Diusut Tuntas
Yusri menyebut aksi kaburnya Rachel Vennya ini berpotensi dijerat pidana. Setidaknya ada dua pasal yang diduga dilanggar oleh Rachel Vennya.
"Ya jelas ada UU Karantina dan ada UU Wabah Penyakit," ungkap Yusri.
Kaburnya Rachel Vennya saat karantina di RSDC Pademangan, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas soal kaburnya Rachel Vennya saat karantina itu.
"Masalah karantina, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas, ini sebagai jawaban," ujar Irjen Fadil Imran seusai konferensi pers terkait narkoba di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).
Fadil menegaskan kembali pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengusut masalah kekarantinaan tersebut. Ia pun mengatakan akan mengusut jika ada mafia karantina.
"Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina," imbuhnya.