PKB Tolak Pembubaran Kementerian BUMN!

PKB Tolak Pembubaran Kementerian BUMN!

Tim detikcom - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 13:12 WIB
Erick Thohir dan Nasim Khan
Nasim Khan dan Erick Thohir (Dok. Nasim Khan)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman mengusulkan agar Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibubarkan. Dia juga mendorong agar Kementerian tersebut hanya dijadikan badan atau super holding yang posisinya di bawah kementerian teknis.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan menilai usulan tersebut masih sulit diwujudkan. "Sulit menjawab pertanyaan itu, karena dalam kenyataannya banyak perusahaan BUMN yang saat ini masih mencatat kerugian. Baik kerugian disebabkan karena tata kelola yang menimbulkan beban utang menggunung, ataupun disebabkan kesalahan strategi bisnis yang menyebabkan perusahaan gagal mendapatkan peluang besarnya untuk menghasilkan laba," kata Nasim Khan, Senin (18/10/2021).

Selain itu, lanjut wakil rakyat asal Dapil III Jawa Timur ini menyebut belum semua sektor BUMN membentuk holding. Jika pun holding sudah berdiri untuk semua bidang, Nasim memandang keberadaan Kementerian BUMN tetap layak dibutuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya keberadaan Kementerian BUMN tetap layak dibutuhkan karena fungsinya sebagai pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja. Kinerja perusahaan holding akan diawasi secara khusus oleh Menteri BUMN atau Kepala Badan Pengelola BUMN, agar berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia.

Nasim membeberkan pembubaran Kementerian BUMN dan pengalihan perusahaan-perusahaan BUMN ke kementerian teknis bisa dilakukan namun masih butuh pertimbangan sejumlah hal, antara lain, super holding company yang dicita-citakan sudah siap dibentuk. "Sampai sejauh ini belum semua sektor dapat dibentuk holding. Kendalanya berasal dari berbagai faktor. Tetapi yang paling jelas adalah manajemen perusahaan yang mesti diperbaiki lebih dahulu," kata Nasim.

ADVERTISEMENT

Kedua, kementerian teknis yang akan membawahi BUMN perlu membuat skema yang jelas terkait rencana bisnis perusahaan dan melakukan Sinkronisasi program kementerian teknis dengan perusahaan. Ketiga, antara kementerian teknis-kementerian BUMN-target pertumbuhan dan pengembangan perusahaan BUMN sudah sejalan yang membuat kinerja pengelola perusahaan BUMN semakin baik.

"Yang penting diingat adalah langkah perusahaan untuk bisa beroperasi bukan saja perlu mengejar target-target yang dicita-citakan, melainkan juga ada pertimbangan sumber daya perusahaan sendiri. Dalam hal ini kemampuan manajemen dan keuangan perusahaan. Misalnya, kementerian teknis ingin memiliki program X untuk jangka waktu tertentu. Hal ini tentu bisa saja dicapai jika kemampuan perusahaan BUMN mendukung akan pencapaian itu," ujar dia.

Selama ini, lanjut Nasim, banyak penugasan dari pemerintah yang justru membebani perusahaan BUMN karena target yang dicanangkan pemerintah tidak didukung dengan keuangan yang cukup. Akhirnya utang yang dipilih. Utang itulah yang akhirnya hingga kini menjadi beban dan tanggungan perusahaan.

"PMN menjadi altenatif untuk mendukung operasional perusahaan," kata dia.

Simak Video: Perintah Jokowi ke Erick Thohir: BUMN Sakit, Tutup Saja!

[Gambas:Video 20detik]



Keempat, PMN yang selalu diminta oleh perusahaan BUMN sebenarnya disebabkan karena banyak faktor. Tetapi itu bukti bahwa banyak sekali sumber daya luar biasa di perusahaan BUMN yang belum diberdayakan secara maksimal.

"Padahal mereka yang masuk ke perusahaan BUMN sebenarnya banyak putra-putri Indonesia yang pintar dan cerdas dengan pendidikan tinggi yang bagus. Ada semacam kebiasaan yang perlu segera diubah di dalam perusahaan BUMN sendiri agar potensi pengembangan perusahaan menjadi terealisasikan secara maksimal. Kita melihat perbaikan sekarang sudah banyak dilakukan. Terbukti mereka yang bersalah menggunakan wewenangnya di perusahaan banyak yang sudah diganti," ujar Nasim.

Kelima, kata Nasim, tanggung jawab perusahaan kepada kementerian teknis secara langsung bisa berpotensi penyalahgunaan wewenang demi kepentingan tertentu. Keenam, dengan adanya Kementerian BUMN, pengawasan dan pembinaan perusahaan bisa lebih baik. Lebih jauh Nasim mempertanyakan apakah pembentukan super holding perusahaan BUMN bisa bekerja lebih baik dari
sebelumnya dalam menghasilkan laba.

"Tidak ada yang bisa menjamin hal itu. Karena terbentuknya super holding company hanya akan menjadikan aset perusahaan terlihat membesar, sehingga memiliki modal banyak untuk menjalankan berbagai program. Selama kinerja perusahaan yang tidak dibenahi, mustahil mengharapkan hasil yang terbaik. Pokok persoalannya berada pada masalah tata kelola perusahaan yang buruk," katanya.

"Jika kita menghendaki adanya terobosan pada perusahaan BUMN, maka memperbaiki sistem menjadi keniscayaan yang pertama harus dilakukan. Tanpa perbaikan sistem di dalam perusahaan BUMN, holding seberapa besar pun takkan mendatangkan apa-apa. Apalagi jika induk holding adalah perusahaan yang bermasalah karena diisi orang-orang bermasalah. Pilihan pembentukan holding secara terburu-buru menjadi kekeliruan yang bakal mendatangkan masalah baru," ujar Nasim.

Halaman 3 dari 2
(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads