Tolak Saksi Ahli, Pengacara WO

Sidang Korupsi PT Insan

Tolak Saksi Ahli, Pengacara WO

- detikNews
Selasa, 18 Apr 2006 12:01 WIB
Jakarta - Persidangan kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara (Insan) dengan terdakwa rekanan PT Insan, Lim Kian Yin (Yin Yin), diwarnai aksi walk out (WO) tim pengacara dari terdakwa.Sidang kali ini menurut rencana akan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP dan Ditjen Pajak yaitu Amrizal dan M Hasyim. Namun sebelum sidang dimulai, pengacara Yin Yin langsung mengajukan interupsi keberatan kalau saksi ahli dihadirkan dalam persidangan. Pengacara Yin Yin menilai ada aturan hukum yang dilanggar di dalam persidangan terkait pemeriksaan saksi ahli. Menurut pengacara Yin Yin, sesuai pasal 186 KUHP pengajuan saksi ahli harus diajukan pada penyidikan. "Tapi ternyata dalam berkas pemeriksaan terdakwa Yin Yin tidak ada pemeriksaan saksi ahli. Lantas dasar hukum menghadirkan saksi ahli apa?" kata pengacara Yin Yin, Roberto Hutagalung, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Upindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/4/2006). Majelis hakim yang diketuai Gusrizal lalu bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tidak adanya pemeriksaan saksi ahli dalam berkas Yin Yin. JPU yang dipimpin Muhibudin menjawab, JPU telah memeriksa saksi ahli meskipun pemeriksaan dilakukan untuk terdakwa Kuncoro Hendartomo, Direktur Utama PT Insan. "Berkas kasus Yin Yin dan Kuncoro itu satu, jadi (saksi ahli) dianggap sama," kata Muhibudin. Namun dalih JPU tidak diterima pengacara Yin Yin karena berkas Yin Yin dan Kuncoro diajukan secara terpisah. Akhirnya tim pengacara ngotot melakukan WO.Majelis hakim mempersilakan para pengacara untuk WO tapi dengan memberi catatan. Jika kuasa hukum pada persidangan yang akan datang ingin kembali mendatangi kliennya harus mendapatkan izin dari majelis hakim. Pengacara menerima syarat tersebut dan meninggalkan ruangan sidang pukul 10.50 WIB. Sidang akhirnya ditunda dan akan digelar kembali pada 25 April mendatang. Agenda tetap pemeriksaan saksi ahli. (iy/)


Berita Terkait