Tanggal merah Maulid Nabi digeser menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Pergeseran tanggal merah ini sebenarnya dilakukan untuk terus menekan kasus Corona di Indonesia.
Peringatan Maulid Nabi tahun ini sebenarnya bertepatan tanggal 19 Oktober 2021 atau hari Selasa. Pemerintah lalu mengambil keputusan tanggal merah Maulid Nabi digeser ke 20 Oktober 2021 yang jatuh di hari Rabu untuk mencegah 'hari kejepit'. Keputusan ini sesuai surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penjelasan pemerintah soal tanggal merah Maulid Nabi digeser dapat disimak di ulasan berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal Merah Maulid Nabi Digeser: Begini Penjelasan Wapres
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin berkomentar terkait tanggal merah Maulid Nabi digeser. Dia menjelaskan, tanggal merah Maulid Nabi digeser karena untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
"Kami menggeser itu untuk menghindari orang memanfaatkan hari kejepit itu, sehingga orang keterusan (liburan). Oleh karena itu, kami coba (menggeser) itu, walaupun memang (kasus COVID-19) sudah rendah, tapi kita tetap antisipatif," kata Wapres Ma'ruf Amin, dilansir Antara, Minggu (17/10).
Terkait tanggal merah Maulid Nabi digeser, saat ini pemerintah sedang mengantisipasi lonjakan COVID-19. Dengan begitu, harapannya protokol kesehatan tidak longgar dan kasus COVID-19 di Indonesia tidak melonjak seperti di India.
"India itu kan ketika dia sudah rendah, kemudian terjadi pelonggaran-pelonggaran, bahkan ada acara keagamaan, akhirnya naik lagi. Itu kami tidak ingin itu terulang di Indonesia," tuturnya.
Tanggal Merah Maulid Nabi Digeser Tuai Kritik dari MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik pemerintah karena menggeser tanggal merah Maulid Nabi. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengatakan, keputusan pemerintah menggeser tanggal merah maulid nabi tak relevan dengan penurunan kasus COVID-19.
Saat ini, kata dia, sejumlah kegiatan sudah diizinkan dan kasus COVID-19 di Indonesia sudah menurun. Karenanya, tanggal merah Maulid Nabi digeser dinilai tidak relevan dalam mengurangi kasus COVID-19.
"Saat WFH dan COVID-19 mulai reda, bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan," kata Cholil dalam akun Twitter-nya, @cholilnafis (ejaan sudah disesuaikan), Senin (11/9).
Di sisi lain, dia mengungkapkan seharusnya hari libur mengikuti hari besar keagamaan, bukan sebaliknya. "Indonesia paling banyak libur kerja karena menghormati hari besar keagamaan (HBK). Jadi libur itu mengikuti HBK, bukan HBK yang mengikuti hari libur. Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum HBK, berarti bonus, karena kita memang selalu libur," papar dia.
Jawaban pemerintah terkait kritik tanggal merah Maulid Nabi digeser dapat disimak di halaman selanjutnya.
Tanggal Merah Maulid Nabi Digeser, Begini Penjelasan Menko PMK
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menanggapi kritik Cholil terkait tanggal merah Maulid Nabi digeser. Dia menyebutkan, digesernya libur Maulid Nabi untuk mengantisipasi masyarakat yang hendak memanfaatkan libur panjang setelah akhir pekan.
Muhadjir menilai, jika libur nasional masih mengacu pada jadwal semula, masyarakat bakal banyak mengambil cuti demi mengejar libur panjang. Atas pertimbangan itu, pemerintah sepakat tanggal merah Maulid Nabi digeser menjadi 20 Oktober 2021.
"Itu pertimbangannya semata-mata adalah untuk menghindari masa libur yang panjang, karena di celah antara hari libur dengan libur reguler (Sabtu dan Minggu) itu ada hari kejepit, yaitu hari Senin. Kalau liburnya tetap di Selasa, akan banyak orang memanfaatkan Senin itu untuk bolos atau izin, tapi sebetulnya niatnya untuk memperpanjang liburnya, dan itu akan terjadi pergerakan orang besar-besaran," tutur Muhadjir.
Pertimbangan lain yang membuat tanggal merah Maulid Nabi digeser karena melandainya kasus COVID-19 di Indonesia. Menurut Muhadjir, kalau maulid nabi tidak digeser, mobilitas masyarakat tinggi dan berpotensi terhadap penularan kasus COVID-19.
Karenanya, pemerintah enggan penurunan kasus penularan COVID-19 justru membawa kenaikan kasus. "Justru dengan keadaan turun itu, kami tidak ingin main-main lagi, karena kita sudah pengalaman, setiap turun, kemudian kita membiarkan libur panjang tanpa ada intervensi kebijakan, itu akan diikuti dengan kenaikan kasus," jelasnya.