Lia Eden Disidang 19 April
Selasa, 18 Apr 2006 11:10 WIB
Jakarta - Wajah Syamsuriati alias Lia Aminuddin alias Lia Eden bakal muncul di muka persidangan. Pemimpin sekte Eden ini akan dimejahijaukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 19 April 2006.Sidang Lia Eden dijadwalkan akan digelar pukul 10.00 WIB. Sidang ini diketuai Lief Sufijullah dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Heru Pramono. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dikoordinasikan oleh Salman Maryadi.Perkara ini dicatat dengan nomor 677/Pid.B/2006. Lia Eden dinilai melanggar ketertiban umum. Dia akan dikenai 3 dakwaan yakni pasal 156 a KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 157 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Lia ditahan sejak 29 Desember 2005 setelah dievakuasi bersama pengikutnya dari markas Kerajaan Tuhan yang digeruduk warga. Dalam masa tahanan itu, Lia sakit dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada 6 Februari 2006.
(aan/)











































