Polri secara masif menindak praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi langkah Polri yang sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
"AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia," kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi dalam keterangannya, Minggu (17/10/2021).
Selama ini sudah banyak kasus-kasus rakyat kecil jadi korban pinjol ilegal. Karena itu menurut Adrian, upaya Polri masif memberantas pinjol ilegal di berbagai wilayah di Indonesia ini sangat berdampak kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol illegal," sambungnya.
Adrian juga bicara soal dukungan AFPI terhadap Polri dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal. Per tanggal 15 Oktober 2021, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara sebagai member associate (anggota pendukung) kategori agen penagihan karena perusahaan ini melayani penagihan pinjol ilegal.
Saat ini jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem Fintech. Di antaranya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.
Salah satu tugas AFPI, lanjut Adrian, adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan asosiasi serta dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari OJK.
"Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku.Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol illegal," jelasnya.
Menurut data AFPI, sepanjang tahun 2021 ini ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol illegal, dimana sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika. AFPI menilai masih maraknya pinjol illegal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti, kemudahan dalam membuat aplikasi, situs/web. Selain itu literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Antara lain minim melakukan pengecekan legalitas, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar, masih adanya nasabah nakal yang sengaja tidak membayar/berpenghasilan tidak cukup dan lain-lain serta adanya financing gap.
"AFPI, sebagai wadah bagi para pelaku usaha fintech P2P(Peer to Peer) Lending atau fintech pendanaan bersama legal, mengimbau masyarakat untuk menghindar dari jeratan pinjaman illegal, dengan mengetahui ciri-cirinya, antara lain, tidak terdaftar di OJK, penawaran bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas, website informasi perusahaan pinjol yang tidak kredibel, dan meminta akses data pribadi yang berlebihan," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian soal kemunculan pinjaman online atau pinjol yang merugikan masyarakat. Atas arahan Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menindak tegas pinjol yang merugikan warga.
Tak berselang lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).
Perintah Jenderal Sigit kemudian dilaksanakan oleh jajarannya. Sejumlah lokasi di berbagai wilayah yang menjadi kantor pinjol digerebek pihak kepolisian mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat hingga Tangerang.
(hri/fjp)