Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dalam kasus ini terungkap Dodi mengatur pemberian fee dari setiap nilai proyek.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, di antaranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Cara Dodi Atur Pembagian Fee
KPK mengungkap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin menerima suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Muba. KPK menyebutkan persentase pembagian fee proyek sudah diatur Dodi.
"DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Sabtu (16/10/2021).
Adapun pembagiannya, lanjut Alex, yaitu 10 persen untuk Dodi Reza Alex Noerdin, 3-5 persen untuk Herman Mayori selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba, dan 2-3 persen untuk Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari serta pihak terkait lainnya.
Alexander menuturkan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, yang juga tersangka sebagai pemberi suap ke Dodi dkk, sudah mendapatkan empat proyek di Muba. KPK menduga dari empat proyek itu Dodi Reza Alex Noerdin akan mendapat Rp 2,6 miliar.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Lihat Video: KPK Beberkan Konstruksi Perkara Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin
KPK Amankan Uang Tunai Rp 1,7 Miliar
Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar. Uang pertama diamankan penyidik KPK saat mengamankan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM). Uang itu dibungkus kantung plastik.
Uang tersebut diberikan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) kepada Bupati Dodi Reza Alex. Pengiriman uang dilakukan melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU).
![]() |
KPK mengetahui pengiriman uang itu berdasarkan data transaksi perbankan.
"Selanjutnya, dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Setelah uang tersebut masuk, keluarga Eddi Umari lalu melakukan tarik tunai untuk kemudian diserahkan kepada Eddi Umari. Eddi lalu menyerahkan uang itu kepada Herman.
"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantung plastik," ujarnya.
Uang tersebut merupakan commitment fee terkait pemenangan perusahaan Suhandy dalam proyek infrastruktur di Pemkab Muba.
Tim KPK lalu membawa Eddi dan Suhandy serta pihak terkait lainnya ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dimintai keterangan.
Dodi bersama 4 tersangka lain kini ditahan
Dodi Alex Noerdin Bersama 4 Tersangka Lain Ditahan
Dodi Alex Noerdin bersama empat tersangka lain kini ditahan. KPK meningkatkan status keempatnya ke tahap penyidikan.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
![]() |
Tersangka pemberi suap SUH akan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.