Terungkap Bupati Muba Atur-mengatur di Kasus Suap Infrastruktur

Round-Up

Terungkap Bupati Muba Atur-mengatur di Kasus Suap Infrastruktur

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 17 Okt 2021 08:04 WIB
KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di rutan KPK.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin Berompi Tahanan KPK (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dalam kasus ini terungkap Dodi mengatur pemberian fee dari setiap nilai proyek.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, di antaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerima suap:

1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

ADVERTISEMENT

Pemberi suap:

4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Cara Dodi Atur Pembagian Fee

KPK mengungkap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin menerima suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Muba. KPK menyebutkan persentase pembagian fee proyek sudah diatur Dodi.

"DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Sabtu (16/10/2021).

Adapun pembagiannya, lanjut Alex, yaitu 10 persen untuk Dodi Reza Alex Noerdin, 3-5 persen untuk Herman Mayori selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba, dan 2-3 persen untuk Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari serta pihak terkait lainnya.

Alexander menuturkan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, yang juga tersangka sebagai pemberi suap ke Dodi dkk, sudah mendapatkan empat proyek di Muba. KPK menduga dari empat proyek itu Dodi Reza Alex Noerdin akan mendapat Rp 2,6 miliar.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Lihat Video: KPK Beberkan Konstruksi Perkara Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin

[Gambas:Video 20detik]




KPK Amankan Uang Tunai Rp 1,7 Miliar

Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar. Uang pertama diamankan penyidik KPK saat mengamankan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM). Uang itu dibungkus kantung plastik.

Uang tersebut diberikan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) kepada Bupati Dodi Reza Alex. Pengiriman uang dilakukan melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU).

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Alex Noerdin ditetapkan tersangka usai di-OTT KPK. (Adhyasta D/detikcom)Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap OTT KPK. (Adhyasta D/detikcom)

KPK mengetahui pengiriman uang itu berdasarkan data transaksi perbankan.

"Selanjutnya, dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Setelah uang tersebut masuk, keluarga Eddi Umari lalu melakukan tarik tunai untuk kemudian diserahkan kepada Eddi Umari. Eddi lalu menyerahkan uang itu kepada Herman.

"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantung plastik," ujarnya.

Uang tersebut merupakan commitment fee terkait pemenangan perusahaan Suhandy dalam proyek infrastruktur di Pemkab Muba.

Tim KPK lalu membawa Eddi dan Suhandy serta pihak terkait lainnya ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dimintai keterangan.

Dodi bersama 4 tersangka lain kini ditahan

Dodi Alex Noerdin Bersama 4 Tersangka Lain Ditahan

Dodi Alex Noerdin bersama empat tersangka lain kini ditahan. KPK meningkatkan status keempatnya ke tahap penyidikan.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Dodi Alex Noerdin ditetapkan tersangka dalam operasi OTT KPK.Dodi Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi OTT KPK. (Adhyasta Dirgantara/detikcom)

Tersangka pemberi suap SUH akan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 3
(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads