Kisruh antara ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, dan eks pengacaranya, M Fayyadh, semakin runcing. M Fayyadh kini secara resmi melaporkan Mansyardin Malik ke polisi.
Laporan itu dilayangkan di Polda Metro Jaya. M Fayyadh melaporkan Mansyardin Malik atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
"Hari ini saya melaporkan mantan klien saya inisial MM di Polda Metro Jaya. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP, yaitu fitnah dan pencemaran nama baik," kata M Fayyadh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M Fayyadh menerangkan laporan itu buntut dari ucapan Mansyardin Malik perihal pencabutan surat kuasa yang diterimanya. Menurut Fayyadh, ada kebohongan yang dilakukan ayah dari Taqy Malik tersebut.
Salah satunya terkait pernyataan Mansyardin Malik yang menyebutkan dirinya telah mencabut surat kuasanya pada 30 September 2021. Dia menegaskan selepas tanggal itu, pihaknya masih berkomunikasi dengan Mansyardin Malik.
"Fitnah ya di sini karena dia menuduh bahwa saya sudah dicabut kuasanya tanggal 30 (September), tapi saya melakukan pengunduran diri tanggal 4 Oktober. Itu sudah ditepis oleh alat bukti saya yang menyatakan setelah tanggal 30 September, MM dan saya itu masih berkomunikasi untuk membahas masalah perkara yang sedang ditangani oleh saya," terang Fayyadh.
Dia menambahkan, selama rentang waktu 30 September hingga 5 Oktober 2021, tidak pernah ada pernyataan pencabutan surat kuasa yang diberikan Mansyardin Malik kepadanya.
"Di situ bukti ada kebohongan dia mencabut kuasa kepada saya. Itu hanya alih-alih dia menutupi terkait pengunduran diri saya. Kalau memang benar dia tanggal 30 September cabut, kenapa nggak dari tanggal 30 dia presscon? Kenapa baru setelah saya undurkan diri dia presscon bahwa tanggal 30 September dia cabut (surat kuasa)," ungkap Fayyadh.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Sejumlah alat bukti telah diserahkan Fayyadh kepada polisi terkait laporannya hari ini. Alat bukti itu mulai riwayat percakapannya dengan Mansyardin Malik dan bukti pernyataan terlapor perihal ucapan pencabutan surat kuasa.
"Bukti dari link YouTube pada saat dia presscon di Polda Metro setelah dia diperiksa sebagai pelapor hari Jumat, 8 Oktober. Dokumen lain banyak sekali itu bukti chat antara saya dan dia dari 30 September sampai 5 Oktober," beber Fayyadh.
Laporan itu kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5135/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 16 Oktober 2021.
Penjelasan Ayah Taqy Malik
Untuk diketahui, ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, mengaku telah mencabut kuasa dari M Fayyadh selaku kuasa hukumnya. Ada sejumlah alasan Mansyardin Malik mencabut kuasa kepada eks pengacaranya tersebut.
Salah satunya terkait komunikasi yang terjalin tidak baik di antara keduanya. Mansyardin Malik mengaku M Fayyadh selalu sulit dihubungi ketika dia meminta pandangan hukum.
"Saya cabut itu. Semestinya gini, seorang klien dan lawyer harus terjalin komunikasi yang baik. Gampang dihubungi, ditelepon diangkat, di-WA dibalas. Itu tidak pernah saya rasakan," kata Mansyardin Malik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/10).
"Ini ditelepon nggak diangkat. Di-WA nggak dibalas, padahal online, jadi untuk apa? Mending saya cabut daripada saya pusing," tambahnya.
Mansyardin pun mengaku tidak pernah menunjuk M Fayyadh selaku kuasa hukumnya. Dia mengatakan justru eks pengacaranya itu yang memohon-mohon untuk dijadikan kuasa hukum Mansyardin Malik.
Sejumlah bukti terkait pencabutan kuasa dari M Fayyadh selaku kuasa hukum Mansyardin Malik pun dibeberkan. Salah satunya terkait surat pencabutan kuasa kepada M Fayyadh telah dilayangkan empat hari sebelum eks pengacara itu membuat surat pengunduran diri.
"Surat kuasa Saudara M Fayyadh sudah dicabut tanggal 30 September 2021, dan dikirimkan ke alamat kantornya melalui JNE. Surat pengunduran dirinya 4 Oktober, sedangkan pencabutan tanggal 30 September 2021. Artinya, jangan sampai menggiring opini seakan-akan dia tidak mampu karena mengundurkan diri, tetapi klien kami yang tidak puas sehingga mencabut surat kuasanya 30 September," jelas tim kuasa hukum Mansyardin Malik, Halim Darmawan.