KPK Ungkap Cara Dodi Alex Noerdin Bagi Fee Proyek ke Pejabat Muba

KPK Ungkap Cara Dodi Alex Noerdin Bagi Fee Proyek ke Pejabat Muba

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 16 Okt 2021 18:41 WIB
Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) capim KPK di Komisi III DPR, Kamis (12/9/2019). Dia menjadi capim pertama yang menjalani fit and proper test.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin menerima suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Muba. KPK menyebutkan persentase pembagian fee proyek sudah diatur Dodi.

"DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Sabtu (16/10/2021).

Adapun pembagiannya, lanjut Alex, yaitu 10 persen untuk Dodi Reza Alex Noerdin, 3-5 persen untuk Herman Mayori selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba, dan 2-3 persen untuk Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari serta pihak terkait lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alexander menuturkan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, yang juga tersangka sebagai pemberi suap ke Dodi dkk, sudah mendapatkan empat proyek di Muba. KPK menduga dari empat proyek itu Dodi Reza Alex Noerdin akan mendapat Rp 2,6 miliar.

KPK Ungkap Ciri-ciri Proyek 'Suap'

Lebih lanjut Alexander kembali memberi peringatan kepada kepala daerah dan swasta agar tidak bermain-main dalam pengerjaan proyek negara. KPK mengimbau agar kepala daerah dan pengusaha menghindari suap.

ADVERTISEMENT

"Suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa kembali terjadi, ini sudah berulang kali kami mengingatkan kepada kepala daerah, dan juga kepada pengusaha-pengusaha di daerah dalam pelaksanaan proyek agar tidak terjadi atau menghindari suap dalam proses pelaksanaan tersebut," tegas Alex.

Selain itu, Alexander mengungkap dugaan proyek pemerintah yang ada indikasi suap. Seperti apa?

"Ada dugaan kenapa ada pengaturan seperti itu, dan ada suap. Ini HPS (harga perkiraan sendiri)-nya biasanya kalau dari perencanaan sudah direncana siapa pemenangnya, itu HPS nya biasanya ditinggikan, sehingga sudah memperhitungkan fee tertentu yang nanti akan diberikan kepada pejabat-pejabat di daerah. Selain untuk kentungan perusahaan," ungkap Alexander.

Dalam kasus ini, Alex menduga pejabat Muba menerima sekitar 15 persen fee proyek.

"Jadi kita baca ada sekitar 15 persen fee minimum yang diterima oleh pejabat di Musi Banyuasin, kalau ditambah keuntungan perusahaan sekitar 15 persen, kemudian dikurangi PPN 10 persen artinya, dari nilai proyek hanya Rp 60 untuk pekerjaan, kalau nilai kontraknya Rp 100," lanjut Alex.

Alex berharap tidak ada lagi kepala daerah terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa. Sebab, korupsi yang melibatkan pembangunan, kata Alex, berdampak pada kualitas pembangunan infrastruktur.

"Sekali lagi, kami KPK berharap tak ada lagi suap menyuap dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa utamanya pembangunan infrastruktur agar pembangunan berjalan baik dan tentu saja hasilnya bisa dinikmati masyarakat," tutup Alex.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah sebagai penerima suap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, serta sebagai pemberi suap Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Simak video 'KPK OTT Pejabat di Musi Banyuasin Sumatera Selatan':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads