Bali resmi membuka kembali pintu untuk penerbangan internasional. Guna mencegah munculnya kasus COVID-18 baru, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) di Bali.
"Pemerintah akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terkait pembukaan wisatawan asing di Bali. Kita semua ingin memastikan, bahwa setelah dibuka, Bali tetap aman dan sehat," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10/2021).
Menurut Johnny, pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Dia mengatakan wisatawan yang tidak patuh, misalnya tidak memakai masker bisa terancam dideportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah terus melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan ini, jangan sampai pembukaan perjalanan internasional malah menimbulkan lonjakan kasus dan masuknya varian baru yang bisa merugikan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat dalam memanfaatkan kondisi yang baik di Bali," tuturnya.
Dia menjelaskan upaya tracing dan testing juga terus digencarkan. Dengan begitu diharapkan dapat mengidentifikasi kasus secara cepat. Selain itu, lanjut Johnny, fasilitas kesehatan serta isolasi terpusat juga telah disiapkan bagi pasien COVID-19 agar dapat menjalani perawatan.
"Vaksinasi COVID-19 juga terus dikejar, baik bagi Bali maupun wilayah-wilayah lain, untuk menjamin imunitas masyarakat terjaga," tandasnya.
Lebih lanjut Johnny mengungkapkan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, pada Rabu (13/10). Aturan tersebut diharapkan bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan pembukaan pintu kedatangan internasional. Adapun secara umum SE ini mengatur tentang:
- Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan masuk wilayah Indonesia dengan Prokes yang ketat.
- Larangan masuk wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi WNA kecuali yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur:
- Permenkumham Nomor 34/2021
- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA)
- Mendapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari K/L (Kementerian/Lembaga)
- Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA wajib mengikuti ketentuan, antara lain:
- Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia
- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
- Pada saat kedatangan, melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam di tempat yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19
- Jika hasil pemeriksaan menunjukan hasil positif, maka langsung dirawat di fasilitas isolasi terpusat/rumah sakit.
- Bagi yang hasilnya negatif, melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina
- Dalam hal hasil tes ulang menunjukkan hasil negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari
- Dalam hal hasil tes ulang menunjukkan hasil positif, maka langsung dirawat di fasilitas isolasi terpusat/rumah sakit
Diketahui pembukaan kembali Bali untuk turis asing didorong oleh capaian vaksinasi COVID-19 yang baik di wilayah tersebut. Capaian vaksinasi di Bali tercatat sudah mencapai 99% untuk dosis pertama dan sekitar 90% untuk dosis kedua. Di samping itu, Kasus harian COVID-19 di Bali juga terpantau rendah dan kepatuhan masyarakat akan prokes terbilang tinggi.
(akn/ega)