Belakangan ini ramai topik pemberitaan penggerebekan sejumlah kantor pinjaman online atau pinjol ilegal oleh polisi. Penggerebekan ini terjadi setelah muncul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyinggung soal pinjol di acara OJK Virtual Innovation day 2021, Senin (11/10).
Saat itu, Jokowi memberikan perhatian soal kemunculan pinjaman online atau pinjol yang merugikan masyarakat. Atas arahan Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menindak tegas pinjol yang merugikan warga.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca di bulan Juni 2021 lalu, Jokowi juga sempat memberikan atensi untuk Kapolri mengenai premanisme di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat itu Jokowi mendengar keluhan para sopir truk soal premanisme dan pungli di Tanjung Priok. Jokowi kemudian menelepon Kapolri disaksikan para sopir. Dia meminta Kapolri menangkap pelaku pungli dan preman di Tanjung Priok.
Di hari itu juga, sampai malam hari, sejumlah preman dan pelaku pungli diamankan di beberapa kawasan Tanjung Priok. Listyo pun memberikan perintah agar jajaran polda dan polres merazia preman yang dianggap meresahkan masyarakat.
Polri juga langsung melakukan penangkapan massal terhadap para pelaku premanisme. Dalam rentang waktu 11-14 Juni 2021, Polri menangkap 3.283 preman dan pelaku pungli di 1.368 titik.
Tentu masyarakat mengapresiasi jajaran kepolisian yang sudah berhasil membongkar kasus premanisme dan pinjaman online ilegal yang sudah meresahkan. Namun apakah keluhan baru akan ditindak setelah muncul atensi dari Jokowi?
(gra/gra)