Satpol PP Beri Teguran Tertulis ke Subway Citos Jaksel Gegara Kerumunan

ADVERTISEMENT

Satpol PP Beri Teguran Tertulis ke Subway Citos Jaksel Gegara Kerumunan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 16 Okt 2021 07:53 WIB
Jakarta -

Satpol PP DKI Jakarta memberikan teguran kepada pengelola Subway di kawasan Mal Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan (Jaksel). Teguran itu dilayangkan Satpol PP sebagai buntut dari kejadian kerumunan yang sempat viral.

"Jakarta (15/10) Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi teguran tertulis kepada sebuah restoran di kawasan Mall Cilandak Town Square Jakarta Selatan," tulis akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki, seperti dilihat detikcom, Sabtu (16/10/2021).

"Jumat siang, pada acara grand opening resto tersebut, sempat viral di media sosial karena terjadi kerumunan pengunjung yang mengabaikan ketentuan jaga jarak aman," katanya.

Satpol PP menyebut sempat dua kali mendatangi lokasi restoran. Namun, saat petugas Satpol PP datang, tidak terjadi kerumunan.

"Meskipun pantauan petugas saat mendatangi lokasi sudah dalam situasi kondusif manajemen resto tetap diberikan sanksi teguran tertulis dengan tujuan agar pihak manajemen lebih dapat antisipastif pada ketentuan protokol kesehatan dan tidak kembali melakukan pelanggaran," katanya.

Sebagaimana diketahui, Subway Indonesia resmi buka hari ini, Jumat (15/10), setelah 20 tahunan hengkang. Cabang pertama restoran sandwich terbesar asal Amerika Serikat (AS) itu berlokasi di Citos, Jaksel.

Gerai Subway di hari pertamanya baru dibuka untuk umum pukul 12.00 WIB. Namun, pantauan detikcom di lokasi pada pukul 10.00 WIB, sudah banyak pengunjung yang antre.

Pihak Subway Indonesia menyediakan tempat duduk di luar gerai bagi pengunjung yang sudah terlanjur datang ke lokasi untuk menunggu gerai dibuka bagi umum.

(aik/jbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT