Dirikan Perusahaan Fiktif, Komplotan Penipu Raup Rp 1,6 M
Senin, 17 Apr 2006 23:05 WIB
Jakarta - Bagi anda para supplier agaknya harus berhati-hati menerima order. Jika anda tidak cermat, bisa-bisa anda telah menjadi korban komplotan penipu berkedok perusahaan ini.Modus kelompok ini dengan mendirikan perusahaan fiktif yang berkantor di rumah kontrakan. Mereka beranggotakan 9 orang. Tidak tanggung-tanggung selama 6 kali beraksi, komplotan ini meraup uang Rp 1,6 miliar. Dalam melakukan penipuan kelompok ini mengontrak rumah yang dijadikan kantor perusahaan fiktif. Rumah tersebut akan dilengkapi dengan telepon dan faksimili untuk melakukan pemesanan barang. "Mereka lalu memesanan barang dari para supplier dan membayarnya dengan menggunakan bilyet giro yang jatuh tempo agak lama," kata Kasat Jatanras Polda Metro Jaya, Kombes Pol Firli Bahuri, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Senin (17/4/2006).Setelah barang diterima, barang dijual ke penadah dengan harga lebih murah. Kemudian sebelum giro itu jatuh tempo, komplotan ini sudah meninggalkan kantor fiktif tersebut. Terbongkarnya aksi komplotan ini berawal dari adanya informasi penipuan barang tekstil pada 12 April 2006 yang lalu. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku penipuan tersebut adalah Muktar Hasan (50) alias Kamal yang beralamat di daerah Jalan Maninjau, Depok Timur.Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menangkap Muktar. Dari pengakuannya, polisi mengamankan Bong Keng Fat (45) alias Franky serta Mustiani(49) alias Nur di sebuah kontrakan di Perumahan Griya Bukit Jaya Blok N, VI No. 22, Gunung Puteri, Bogor. Setelah para penipu itu diinterogasi terungkaplah beberapa nama lain dalam komplotan ini seperti Markus (52) alias Mahmud Hamzah dan Jap Freddy (46). "Mereka semua sudah diamankan dan masih ada yang buron seperti Wanda, Mikael Loan, Meti, Aryan," tutur Firli.Dari hasil pengakuan para tersangka diketahui mereka telah melakukan 6 kali penipuan dengan cara pendirian perusahaan fiktif. Diantaranya pada bulan Agustus 2005 kelompok tersebut melakukan penipuan dengan membuka kantor fiktif di daerah Kosambi, Cengkareng. Mereka memesan gula sebanyak 400 ton dari supplier dan menjual gula itu ke penadah bernama Fredy dengan harga murah. Supplier itu merugi mencapai Rp 1 miliar.Pada 6 April 2006, kelompok tersebut mendirikan kantor fiktif dengan nama PT Karya Mandiri diPerumahan Griya Bukit Jaya. Lalu mereka memesan kabel sebanyak 200 roll dari PT Innova yang selanjutnya kabel itu juga dijual ke penadah dengan harga murah. Kerugian PT Innova mencapai Rp 77 juta.
(ton/)











































