Polda Bali Sita Senpi Ilegal

Polda Bali Sita Senpi Ilegal

- detikNews
Senin, 17 Apr 2006 22:38 WIB
Denpasar - Polda Bali berhasil menangkap senjata beserta perlengkapannya dari tangan dua orang tersangka di Kabupaten Gianyar, Bali. Diduga Bali telah menjadi peredaran gelap senjata api (senpi). Dua tersangka adalah warga Blahbatuh Gianyar, yaitu Made Tukar Nama (31) dan Ida Bagus KS (30). Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti lainnya diantaranya tiga unit pistol beserta ratusan peluru disertai gas air mata. Selain itu, polisi juga menyita satu unit pistol rakitan jenis colt 38 disertai 1 peluru dan 1 selongsong peluru milik Made. Dari tersangka Ida Bagus KS disita peralatan tempur militer yaitu 2 unit pistol 1 resmi buatan pabrik berjenis colt kaliber 38 buatan Spanyol serta 1 pistol jenis colt kaliber 45 merek KJWOX buatan Taiwan. Polisi juga menyita satu unit kotak peluru, 10 peluru 5,6 PIN, 3 peluru cat, magazine disertai 779 butir peluru, 45 butir peluru keliber 38, 20 butir peluru hampa. Selain itu, sarung pistol, tempat borgol, tempat peluru, rantai kalung dari besi, alat pengisi peluru, magazine, dua unit gas air mata superseven dan tabung gas air mata power full. Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisis AS Reniban dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Senin (17/04/206) mengatakan penyitaan ini berawal dari tertangkapnya tersangka Made. Tersangka sebelumnya melakukan tindakan pidana pemerasan dan pengancaman dengan menembakkan pistol di Kafe Bogasari Gianyar. Detasemen 88 Anti Teror akhirnya berhasil menyita senpi dari tersangka Ida Bagus KS yang berprofesi sebagai paranormal. Polisi mendapatkan senjata itu di rumah tersangka di desa Batu Agung, Jembrana. "Tersangka mengaku membawa senjata hanya untuk gagah-gagahan. Kita kini menyelidiki dari mana mereka mendapatkan senjata itu termasuk apakah mereka anggota sindikat peredaran senjata gelap," ujar Reniban. Kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU No 12/1951 tentang Undang Undang Darurat tentang memiliki senpi dan senjata pelengkapnya tanpa ijin. (ton/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads