Kementerian Ketenagakerjaan menggelar dialog terkait implementasi dan evaluasi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PP-PKB) pascapenetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Peraturan Turunannya. Agenda tersebut diselenggarakan di Yogyakarta, Kamis (14/10).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menerangkan penyelenggaraan dialog ini guna memberikan pemahaman, menyamakan persepsi, dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui PP/PKB pascapenetapan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya.
"Dialog juga dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman peserta dialog mengenai kebijakan hubungan industrial pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, dan menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dialog dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja melalui Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama," jelas Putri dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menguraikan pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, yaitu PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Keempat PP tersebut merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia sebagai aset penting bangsa yang produktif dan tangguh. Hal itu juga yang selalu disampaikan Bu Ida Fauziyah," tutur Putri.
Putri menyampaikan muatan PP tersebut ada yang bersifat tetap, yaitu mempertahankan ketentuan yang lama atau yang dimaksudkan sebagai penegasan dan ada juga yang mengubah ketentuan yang lama, yaitu dengan menghapus maupun mengatur materi yang baru.
Kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, lanjut Putri, bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB. Sebab, perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku, kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepakatan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
"Adapun terkait kesepakatan dalam PKB, hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan undang-undang bagi para pihak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi D.I.Yogyakarta Aria Nugrahadi menyampaikan data dari wajib lapor ketenagakerjaan triwulan II di Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan dari 5349 perusahaan di DIY, 1182 di antaranya memiliki PP dan 465 perusahaan sudah memiliki PKB. Aria mengatakan pihaknya melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan sarana hubungan industrial tersebut.
"Pembinaan pembinaan terus kami lakukan, adanya e-PP dan e-PKB juga mempermudah pencatatan dan pendaftaran. Untuk itu kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat mendukung dan meningkatkan jumlah perusahaan yang membuat PP maupun PKB di wilayah Yogyakarta," papar Aria.
Sebagai informasi, kegiatan dialog diselenggarakan sekaligus untuk mendengarkan dan memberikan rekomendasi konkret bagi dua sektor pekerjaan yang terdampak pandemi, di antaranya yakni pada sektor pariwisata dan pada sektor garmen di wilayah Yogyakarta
(akd/ega)