Gara-gara Mogok, Buruh Adi Putro Dilarang Masuk Kerja
Senin, 17 Apr 2006 18:45 WIB
Malang - Aksi mogok kerja selama dua hari yang dilakukan 800 buruh karoseri mobil PT Adi Putro Malang berbuntut panjang. Akibat aksi tersebut, saat ini para karyawan dilarang oleh manajemen masuk ke dalam pabrik untuk beraktivitas kembali. Aksi mogok kerja yang dilakukan para buruh sejak Jumat (13/4/2006) lalu menuntut agar manajemen perusahaan menaikkan gaji mereka. Senin (17/4/2006) ini, ratusan karyawan yang sejak pagi hendak masuk kerja terpaksa harus bergerombol sambil duduk-duduk di halaman depan pabrik di Jalan Bale Arjosari. Ketua SBSI Puk PT Adi Putro, Usep Sucipto, mengatakan, sebenarnya mulai hari ini para karyawan akan masuk kerja seperti biasanya. Namun, sebelum karyawan memasuki pabrik, para karyawan dihadang satpam perusahaan untuk menandatangani Surat Keputusan Perusahaan (SKP) PT Adi Putro Wira Sejati, yang tertuang dalam SK No 003/Dir AP/KPTS/IV/2006. SKP yang disodorkan oleh manajemen dianggap para karyawan sebagai hal pembodohan terhadap mereka. Mereka menilai, surat keputusan tersebut sewaktu-waktu bisa menjebak mereka apabila melakukan sebuah kesalahan kecil. Salah satu poin di dalam Surat Keputusan Perusahaan (SKP) PT Adi Putro Wira Sejati yang dianggap merugikan para karyawan berbunyi, seluruh pekerja masuk pada tanggal 17 April 2006 dengan terlebih dahulu menandatangani surat perjanjian kerja bersama. Selain itu dalam pasal 2 Perjanjian Kerja Bersama yang juga dianggap merugikan para pekerja berbunyi, seluruh karyawan harus meningkatkan disiplin serta meningkatkan produktivitas kerja, ikut menjaga nama baik perusahaan serta menaati peraturan kerja yang ditentukan oleh perusahaan. "Kalau seluruh karyawan mau menandatangani surat tersebut, kita takut itu sebuah jebakan yang dilakukan manajemen Adi Putro untuk mem-PHK kami sewaktu-waktu," jelas Usep. Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini saja kalau para karyawan tidak mau menandatangani surat tersebut dan tidak diperbolehkan masuk ke dalam pabrik, itu sama saja Adi Putro telah mem-PHK mereka secara sepihak. Keputusan manajemen Adi Putro tersebut, menurut Usep, jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 karena mereka dipaksa dua kali menandatangani perjanjian kerja. "Tanda tangan perjanjian kerja sudah kita tanda tangani pada awal kita masuk dulu. Kenapa sekarang kita dipaksa untuk tanda tangan lagi?" Keluhnya. Meski mereka kecewa tidak bisa masuk ke dalam pabrik, para karyawan tetap duduk-duduk bergerombol di depan pabrik untuk menunggu keputusan manajemen yang sedang berunding dengan perwakilan karyawan. Puluhan polisi dari Polresta Malang menjaga mereka.
(nrl/)











































