Dibuka Lagi, Kasus 'Ayah Perkosa 3 Anak' Tetap Ditangani Polres Luwu Timur

ADVERTISEMENT

Dibuka Lagi, Kasus 'Ayah Perkosa 3 Anak' Tetap Ditangani Polres Luwu Timur

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 12:59 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan (Hermawan/detikcom).
Foto: Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Polisi telah kembali membuka kasus dugaan ayah memperkosa 3 anaknya di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini tetap akan ditangani Polres Lutim, meski sebelumnya kasus itu sempat ditutup pada Desember 2019 karena dinilai tidak cukup bukti.

"Tetap ditangani di sana (Polres Luwu Timur)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada detikcom, Jumat (15/10/2021).

Zulpan menegaskan, tidak ada alasan yang membuat kasus ini perlu dialihkan ke Polda Sulsel atau pun Mabes Polri. Seluruh proses pendalaman keterangan dan bukti-bukti untuk mengungkap kasus ini akan tetap diproses penyidik Polres Luwu Timur.

Tidak ditemukannya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus ini sebelumnya membuat penanganan tetap diserahkan ke Polres Luwu Timur.

"Tidak ada pengalihan penangan kasus, tetap di Luwu Timur karena bekerja sesuai prosedur ya," beber Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, pihak kuasa hukum pelapor, LBH Makassar sebelumnya sempat meminta agar penganan kasus ini dialihkan ke Mabes Polri, atau bisa juga dialihkan ke Polda Sulsel dengan catatan turut dipantau penanganannya oleh Mabes Polri.

Pernyataan ini dilontarkan tim kuasa hukum pada Sabtu (9/10) lalu, yang mana saat itu penyelidikan belum dibuka kembali. Tim kuasa hukum awalnya menilai Polres Luwu Timur melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus ini.

"Karena prosedur yang dia lakukan dalam proses penyelidikan tindak pidana tidak menggunakan undang-undang sistem pidana anak, maka dia akan terjadi mal prosedur," kata tim kuasa hukum Aziz Dumpa kepada saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (9/10).

"Karena dia mal prosedur maka alat bukti yang dihasilkan dari proses yang tidak sesuai prosedur itu tidak bersifat alat bukti makanya kok dipakai menghentikan perkara sementara prosesnya salah," katanya lagi.

Kemudian Azis Dumpa meminta penyelidikan dibuka kembali pada waktu itu sebagaimana Mabes Polri telah melakukannya beberapa waktu lalu dengan membuat laporan polisi model A.

"Makanya penyelidikan harus dimulai kembali tapi kita tidak mengharapkan ini dikerja oleh dilakukan lagi Polres Luwu Timur, kenapa, karena ada banyak bukti dia tidak kompeten dalam menangani kasus anak berhadapan dengan hukum," pungkas Azis.

Simak video 'Polisi Ungkap Kendala Temukan Bukti Baru Kasus Pencabulan di Luwu Timur':

[Gambas:Video 20detik]



(hmw/nvl)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT