Dephan Ancam Black List WNI yang Tertangkap di Hawaii

Dephan Ancam Black List WNI yang Tertangkap di Hawaii

- detikNews
Senin, 17 Apr 2006 18:40 WIB
Jakarta - Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Hawaii dengan tuduhan membeli sejumlah persenjataan. Departemen Pertahanan (Dephan) menyatakan akan mem- black list mereka, jika mereka masuk dalam daftar rekanan."Sekarang sedang ditelaah kembali keabsahan dari rekanan ini, apakah mereka termasuk dalam daftar Mabes TNI atau Dephan. Kalau memang masuk akan kita akan black list dia," kata Menhan Juwono Sudarsono usai rakor tentang konsep kebijakan umum di kantor Menko Polhukam , Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (17/4/2006).Juwono menjelaskan, ada dua peristiwa yang terjadi di Hawaii. Peristiwa pertama, yakni perwira angkatan udara yang datang ke AS untuk memeriksa dan mengkonfirmasi pengadaan suku cadang radar F 5 dan Hercules."Itu yang sah, ada surat perintah dan ada sertifikat dari pemerintah Amerika yang membenarkan pengadaan suku cadang itu," ungkapnya.Sementara peristiwa lain yang tidak sah menurut Menhan adalah rekanan sipil yang terdiri dari 3 WNI dan 2 WN Singapura yang mengadakan pertemuan dengan kalangan pemasok senjata Amerika."Ini peristiwa yang berbeda ya, dan mengenai hal-hal di luar kebutuhan TNI Angkatan Udara dan ini yang jadi masalah. Jangan mencampuradukkannya," pintanya.Menteri bergelar profesor ini juga membantah kalau semua senjata itu adalah pesanan pemerintah Indonesia. "Tidak, itu pemasok yang mengatakan begitu. Kita hanya butuh suku cadang radar F 5 dan Hercules," tuturnya.Tiga WNI yang ditangkap di Hawaii adalah Hadianto Djoko Djuliarso, Ignatius Fernandus Soeharli dan AM. AM adalah salah satu istri kedua pria tersebut dan saat ini telah dibebaskan karena bersih dari tuduhan.Pengacara Hadianto pada sidang hearing di Honolulu 13 April lalu menyatakan, kliennya berbelanja aneka persenjataan dan perlengkapan militer itu untuk kepentingan pemerintah Indonesia.Hadianto adalah director managing PT Ataru Indonesia, yang oleh TNI AU diakui sebagai rekanannya. (ndr/)


Berita Terkait