Polri: Penyidikan Kasus Mbah Minto Bela Diri Lawan Pencuri Sesuai Prosedur

Polri: Penyidikan Kasus Mbah Minto Bela Diri Lawan Pencuri Sesuai Prosedur

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 11:47 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Seorang kakek di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), Kasmito (74) atau Mbah Minto ditahan polisi karena memergoki dan melawan pencuri ikan di kolam yang dia jaga. Mabes Polri menegaskan penahanan terhadap Mbah Minto yang dinilai membela diri itu sudah sesuai prosedur.

"Kemudian ramainya kasus seorang kakek 70 tahun di Demak. Polres Demak Polda Jateng sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Ramadhan menjelaskan awal mula dari kasus tersebut. Berawal pada tanggal 7 September 2021, di mana ada warga yang menemukan seorang pemuda yang mengalami luka bacok di lengan kiri dan leher sebelah kanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Ramadhan mengatakan warga setempat melarikan pemuda itu ke puskesmas. Warga lainnya pun bergegas membuat laporan ke Polres Demak.

Setelah kondisi pemuda itu membaik, polisi melakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap korban pembacokan hingga sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan itu, Mbah Minto dibawa ke Polres Demak karena menjadi terduga pelaku pembacokan.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan pengakuan, polisi menemui saudara Kasminto. Dan saudara Kasminto diduga adalah sebagai orang yang melakukan pembacokan tersebut. Membawa Bapak Kasminto ke Polres Demak," tutur Ramadhan.

Meski demikian, kata Ramadhan, saat ini perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21. Barang bukti beserta tersangka dalam kasus dugaan pembacokan itu juga sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Satu bulan setelah laporan pembacokan yang membuat Mbah Minto ditahan, muncul laporan pencurian ikan yang masuk ke Polres Demak pada 11 Oktober 2021. Pemilik lahan kolam ikan tempat Mbah Minto bekerja melaporkan adanya dugaan pencurian pada tanggal 7 September 2021, atau hari di mana Mbah Minto diduga menganiaya pencuri ikan.

"Berarti empat hari yang lalu tentang kolam ikan miliknya telah dijarah pencuri. Laporannya tanggal 11 Oktober 2021, pencuriannya tanggal 7 September 2021, ini harus kami luruskan," terang Ramadhan.

Berdasarkan laporan tersebut, Ramadhan menyampaikan penyidik langsung melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Setelah fakta dikumpulkan oleh penyidik, warga berinisial M atau korban penganiayaan Mbah Minto juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Gitu ceritanya ya. Kemudian, Polres Demak membawahi bahwa penanganan kedua kasus tersebut dilakukan secara profesional dan prosedural sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

"Jarak antara laporan penganiayaan atau pembacokan yang dilakukan oleh tersangka inisial K di mana punya jarak satu bulan dengan laporan atau kasus yang dilaporkan dengan kasus pencurian ikan dengan tersangka inisial M," imbuh Ramadhan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, Kasmito atau Mbah Minto, ditahan terkait kasus penganiayaan. Mbah Minto ditahan gegara memergoki dan melawan pencuri ikan di kolam yang ia jaga.

"Ya (Mbah Minto ditahan), karena adanya laporan penganiayaan," kata kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto, saat dihubungi detikcom melalui telepon, Rabu (13/10).

Haryanto mengungkapkan Mbah Minto diamankan polisi pada 7 September 2021 malam usai kejadian tersebut. Haryanto menjelaskan, Mbah Minto merupakan penjaga kolam ikan dan pekarangan milik warga setempat. Mbah Minto terpaksa melawan dengan membacok pria berinisial M (38) karena sebelumnya sudah seringkali kehilangan peralatan dan ikan.

"Mbah Minto itu kan sebagai penjaga kolam ikan dan pekarangan karena pada malam-malam sebelumnya sudah sering terjadi pencurian di lokasi wilayah Mbah Minto.

Akhirnya pada 7 September malam setelah Isya, Mbah Minto memergoki ada orang masuk wilayah lahan kolam ikan yang dia jaga. "Itu kan ada pagarnya. Masuk, motornya ditaruh di gubuk, kebetulan Mbah Minto kan tinggalnya di gubuk itu setiap harinya menjaga kolam," paparnya.

"Kemudian Mbah Minto lihat ada orang langsung nyetrum ikan di kolam ikan itu. Selang 20 menitan, akhirnya terjadilah yang dinamakan penganiayaan tadi oleh Mbah Minto terhadap pencuri ikan yang berada di kolam," lanjut Haryanto.

Haryanto menjelaskan Mbah Minto melakukan pembacokan lantaran membela lahan dan mempertahankan diri. Ia berharap kasus yang menimpa Mbah Minto dapat dilihat dari konteks keseluruhan.

"Mbah Minto membela diri, karena pencuri membawa setrum ikan di situ akhirnya Mbah Minto membacok dengan arit. Karena merasa sering kemalingan sebelumnya, mungkin itu hingga akhirnya emosi," tuturnya.

"Yang diharapkan Mbah Minto dan warga Desa Pasir ya kalau Mbah Minto dipenjara terkait penganiayaan maling itu, berarti juga harus ada keadilan hukum menurut mereka itu, yaitu maling yang itu juga diproses juga. Kasus pencuriannya juga harus diungkap, karena dilakukan pembacokan kan pastinya ada sebab-akibat, karena ada pencurian, karena melakukan pembelaan atau perlawanan terhadap wilayah yang dikuasai Mbah Minto," sambung Haryanto.

Halaman 2 dari 2
(drg/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads