1 WNI yang Ditangkap di Hawaii Dibebaskan
Senin, 17 Apr 2006 18:03 WIB
Jakarta - Salah satu dari tiga WNI yang ditangkap di Hawaii, AS, karena diduga menyelundupkan senjata ilegal dibebaskan dan akan dipulangkan ke Indonesia. WNI yang dibebaskan itu berinisial AM.AM adalah istri Ignatius Ferdinandus Soeharli, pengusaha Indonesia, yang ikut ditangkap pada 9 April lalu. Sebelumnya, versi lain menyebutkan AM adalah istri Hadianto Djoko Djuliarso, tersangka lainnya."AM dipulangkan dan dua lainnya dievaluasi karena tidak terbukti keterlibatannya," kata Jubir Deplu Desra Percaya di Gedung Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta, Senin (17/4/2006).Dibebaskannya AM merupakan hasil sidang hearing yang berlangsung selama 30 menit pada 13 April yang lalu di Pengadilan Honolulu. Saat sidang, tiga WNI tersebut ditanya mengenai hal-hal yang bersifat dasar seperti identitas dan keperluan berkunjung ke AS.Desra menambahkan, kedua WNI yang akan diadili itu nantinya harus memenuhi panggilan sidang yang tidak bertempat di Pengadilan Honolulu, melainkan di Michigan. Hal ini dilakukan karena tempat kejadian atau locus delicti-nya di Michigan.Desra menjelaskan, kedua WNI itu tetap diberi pendamping oleh staf KBRI di AS untuk memastikan hak-hak kedua WNI itu terpenuhi dan juga sesuai hukum yang berlaku.Desra menilai kasus ini belum mengganggu hubungan kedua negara. Dia juga mengaku belum tahu siapa pemesan senjata itu.Ketiga WNI, yaitu Ignatius Ferdinandus Soeharli, Hadianto Djoko Djuliarso serta AM ditangkap pada 9 April lalu di Hawaii karena dianggap melanggar kontrol senjata ekspor impor. Mereka ditangkap usai melakukan pertemuan dengan wakil perusahaan alat-alat militer asal Detroit. Wakil perusahan itu ternyata agen pemerintah AS yang menyamar.
(umi/)











































