Ikuti Rekomendasi KPK, Anies Cabut Kepgub Kerja Sama dengan Aetra

Ikuti Rekomendasi KPK, Anies Cabut Kepgub Kerja Sama dengan Aetra

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 11:24 WIB
Anies Baswedan.
Anies Baswedan (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut perjanjian kerja sama (PKS) antara Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Pencabutan dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencabutan PKS ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1209 Tahun 2021. Melalui Kepgub terbaru, Anies membatalkan Kepgub sebelumnya yang berisikan persetujuan adendum PKS.

"Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi pasal 1 Kepgub terbaru Anies yang dilihat, Jumat (15/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies mengatakan pencabutan dilakukan setelah menimbang rekomendasi Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK dalam surat tanggal 19 Agustus 2021 Nomor B/4576/KSP.00/70-72/08/2021. Surat itu berisi permintaan agar Pemprov mencabut Kepgub Nomor 891 Tahun 2020 tentang adendum kerja sama dengan Aetra.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pencabutan Kepgub Nomor 891 Tahun 2020," demikian bunyi menimbang huruf b.

ADVERTISEMENT

Kepgub ini ditandatangani Anies pada 6 Oktober 2021. Keputusan itu berlaku sejak tanggal penandatanganan.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," ujarnya.

KPK sebelumnya mengusulkan agar Anies Baswedan mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan kontrak tersebut yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi pembahasan rencana perpanjangan PKS antara PAM Jaya dan salah satu mitra swastanya itu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).

"Jadi, kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS (Perjanjian Kerja Sama) ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992," kata Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (22/4).

Lihat juga video 'KPK Usut Dugaan Korupsi di PT Antam':

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, KPK memantau perpanjangan kontrak kerja antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta itu. KPK ingin dalam perjanjian bisnis itu tidak ada keuangan negara yang dirugikan.

Dengan begitu, Aminudin berharap tidak ada pihak-pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari proses perpanjangan kontrak kerja sama ini. Pasalnya, potensi kecurangan itu terlihat dari lingkup kerja yang berubah lebih dari 50 persen.

KPK juga mendapatkan data mitra swasta terkait, yaitu PT Aetra Air Jakarta, berkinerja relatif tidak baik pada sisi hilir. Hal itu bisa dilihat dari terjadinya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah.

Diketahui, sejak 1 Februari 1998, sesuai perjanjian, kerja sama antara PAM Jaya dan dua mitra swasta selama 25 tahun. Di mana pelayanan operasional air minum di wilayah DKI Jakarta itu dilaksanakan secara penuh oleh dua mitra swasta tersebut.

Anies Baswedan sebelumnya juga didesak untuk mencabut Keputusan Gubernur (kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 891 Tahun 2020 terkait kerja sama antara PD PAM DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta. Desakan itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). Menurut KMMSAJ, Kepgub tersebut abal-abal dan tidak memiliki dasar yang jelas.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads