Pengacara PD Klaim Jhoni Allen Marbun Memohon Kembali Jadi Kader AHY

Pengacara PD Klaim Jhoni Allen Marbun Memohon Kembali Jadi Kader AHY

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 11:09 WIB
Sekjen Partai Demokrat versi KLB  Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto: Jhoni Allen Marbun (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Pengacara Partai Demokrat (PD) Heru Widodo mengungkapkan informasi perihal Sekjen Partai Demokrat (PD) hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jhoni Allen Marbun. Heru mengklaim Jhoni Allen memohon kepada Mahkamah Partai Demokrat untuk dikembalikan sebagai kader di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Pada saat ini, salah satu penggugat, yakni Pak Jhoni Allen Marbun sedang bersengketa di Mahkamah Partai, sedang berjuang, memohon kepada Demokrat untuk dikembalikan sebagai anggota Partai Demokrat," kata Heru di PTUN Jakarta, Kamis (15/10/2021).

"(Kader) di bawah kepemimpinan AHY," sambut salah satu kuasa hukum Demokrat yang berada di sebelah kiri Heru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Jhoni Allen merupakan salah seorang penggagas KLB Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu. Jhoni Allen telah dipecat sebagai kader Demokrat oleh AHY.

ADVERTISEMENT

Jhoni Allen juga sempat menggugat pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun kandas karena PN Jakpus menolak gugatan tersebut.

Bunyi amar putusan terkait gugatan Jhoni Allen itu dipublikasikan melalui situs SIPP Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, sebagaimana dilihat Rabu (5/5/2021). Putusan itu diketok hakim pada Selasa (4/5).

"Mengadili 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini (Kompetensi Absolut). 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst; Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.1.430.000 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)," lanjut amar putusan tersebut," begitu bunyi putusan majelis hakim PN Jakpus.

Lihat juga video 'PD Kubu AHY: Moeldoko Beri Uang-HP untuk Ketua DPC KLB':

[Gambas:Video 20detik]



(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads