Bebaskan 9 WNI, Somalia Tugaskan Pejabat Setingkat Menteri
Senin, 17 Apr 2006 17:16 WIB
Jakarta - Pemerintah Somalia telah menugaskan pejabat setingkat menteri untuk membantu proses negosiasi untuk membebaskan 9 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera di negeri itu. Demikian disampaikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Desra Percaya kepada wartawan, di Kantor Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta, Senin (17/4/2006). Desra optimistis negosiasi pembebasan sandera bisa lebih cepat dibandingkan kasus penyanderaan sebelumnya. Sebelum kasus 9 WNI itu, pada Februari lalu, Deplu berhasil membebaskan 14 WNI yang juga disandera di Somalia."Akan lebih cepat sebelum 6 bulan," kata Desra. Kesembilan WNI disandera di Somalia sejak 4 April lalu. Mereka adalah Mulyadi (30), Rianto (29), Nurul Iman (25), Tarisno (26), Wardono (26), Muhammad Khujer (33), Sanusi (22), Iswanto (23), dan Nursaid (27).Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) yang bekerja pada kapal Dong Wuon yang dimiliki perusahaan asal Korea Selatan.
(iy/)











































