Pihak kepolisian menggerebek kantor fintech peer to peer lending atau pinjol ilegal di beberapa tempat. Salah satunya di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Pusat.
Di sana, polisi mengamankan 56 karyawan yang bekerja sebagai bagian penagihan utang dan marketing. Para karyawan yang saat digerebek sedang beraktivitas itu otomatis angkat tangan ketika polisi melakukan penggerebekan.
"Karyawan yang didatangi sebanyak 56 orang. Mereka bagian penawaran pinjaman maupun penagihan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (14/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah barang bukti pun ikut disita polisi dari lokasi. Barang-barang itu kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya masih menyelidiki 56 orang yang telah diamankan. Hingga saat ini polisi masih menentukan tersangka dari kasus tersebut.
"Kita mau dalami dulu berapa tersangkanya. 56 yang sekarang diperiksa. Masih terperiksa, masih didalami," ujar Wisnu.
Terancam UU ITE-Perlindungan Konsumen
Lima puluh enam karyawan tersebut saat ini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat. Para pelaku yang terbukti melakukan pidana terancam jeratan UU ITE hingga UU Perlindungan Konsumen.
"Persangkaan pasal mulai tindak pidana ITE dan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 juncto Pasal 45 (b) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f juncto Pasal 17 ayat 1 huruf G UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Hengki dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Saat ini polisi masih mendalami keterangan 56 karyawan tersebut.
Simak video 'Polisi: Korban Pinjol Ilegal di Tangerang Didatangi-Diancam Gambar Porno':
Simak penggerebekan polisi di kantor collector pinjol di Tangerang
Kantor Collector Pinjol Digerebek
Polda Metro Jaya juga menggerebek kantor PT Indo Tekno Nusantara di Rukan Crown Green Lake City, Cipondoh, Tangerang. Kantor tersebut diketahui merupakan collector pinjol.
"Hari ini kita kita gerebek PT ITN yang merupakan collector, penagihnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 32 orang yang bertugas sebagai tim analis, telemarketing dan collector.
PT ITN ini memiliki 13 rekanan pinjol. Sepuluh di antaranya merupakan aplikasi pinjol ilegal.
Cara Penagihan dengan Ancaman Kekerasan-Sebar Porno
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan ada dua cara penagihan yang dilakukan oleh perusahaan, yakni secara langsung dan tidak langsung melalui telepon maupun media sosial.
"Yang pertama, penagihan langsung, didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjam online ini tidak melakukan pembayaran akan dilakukan ancaman oleh yang bersangkutan," kata Yusri kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Cara penagihan kedua adalah secara tidak langsung, melalui telepon dan juga media sosial.
"Kalau (melalui) media sosial, bahkan kami temukan di sini bahwa penagihan dengan pengancaman di media sosial, bahkan memperlihatkan gambar pornografi. Jadi diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada sehingga membuat stres para peminjamnya."
Simak cerita orang tua yang anaknya terlilit pinjol, di halaman selanjutnya
Utang yang Beranak Pinak
Seorang pria bernama Dedi mengaku anaknya tercekik pinjaman online. Dedi mengatakan anaknya itu pertama kali meminjam dana dari sebuah pinjol sebesar Rp 2,9 juta di tahun 2019.
Dedi mengaku resah karena collector pinjol mengancam akan membunuh dan menculik anaknya itu.
"Foto-foto anak saya dikirim ke relasi saya dengan caption kata-kata mengancam seperti mau diculik atau dibunuh dari 2019. Kata anak saya minjamnya sekitar Rp 2,5 juta," katanya kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Selain itu, ancaman mau dibunuh dan diculik juga datang kepada anak Dedi melalui sosial media. Karena anaknya ketakutan, jadi ditransferlah uangnya melalui ATM milik Dedi.
Pengakuannya, pada mutasi ATM yang dicetaknya uang yang dikeluarkannya mencapai sekitar Rp 100 juta. Uang tersebut dibayarkan oleh anaknya selaku debitur, tanpa sepengetahuan Dedi.
"Anak saya yang perempuan (24 tahun) yang transfer uangnya pakai ATM saya, tanpa sepengetahuan saya," jelasnya.
Bunga Capai Rp 500 Ribu Per Hari
Dedi menjelaskan bunga yang dikenakan oleh pinjol ini mencapai Rp 500 ribu per hari. Menurutnya, anaknya ditawari pinjaman online melalui media sosial.
Ancaman yang diterima anaknya hanya melalui media sosial, tidak pernah mendatangi rumahnya. Dedi dan anaknya sama-sama bekerja sebagai karyawan.
"Nggak mau dia datang, udah pernah saya suruh ketemu buat saya bayar. Katanya minjem online jadi bayarnya online," tambah Dedi.
Dedi merasa senang atas penggerebekan yang dilakukan ini dan berharap bisa dibasmi sampai ke akar-akarnya.
Meski sudah membayar utangnya sampai ratusan juta rupiah, Dedi mengaku utang anaknya ini tidak lunas-lunas. Menurutnya, setiap nagih utang, PT-nya berbeda-beda.
"Ini pindah-pindah kantornya, pernah juga di Serpong. Sakit hati saya duit boleh nabung jadi habis gitu saja," ungkapnya.