Kebakaran menghanguskan lima rumah toko (ruko) permanen di kawasan Pasar Melati, Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Api kebakaran disebut berasal dari arus pendek listrik.
Seperti dilansir Antara, kebakaran terjadi pada Kamis (14/10/2021), sekitar pukul 20.30 WIB. Lebih dari 40 mobil pemadam kebakaran (damkar) dari Kota Pontianak dan Kubu Raya dikerahkan untuk memadamkan api.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy, mengatakan kebakaran ini berasal dari ruko sembako, yang selanjutnya merembet ke ruko emas, obat-obatan, pakaian, dan ruko penjahit yang berada di sampingnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan saksi yang kami terima malam ini, kebakaran ini dikarenakan terjadinya arus pendek listrik sehingga menimbulkan korsleting," kata AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy.
Sejauh ini hasil koordinasi bersama petugas pemadam, belum ditemukan korban jiwa, dan kerugian akibat musibah kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp500 juta.
"Sampai saat ini kami terus melakukan pengamanan sangat ketat dan memasang police line di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghindari hal-hal yang merugikan pemilik ruko, mengingat di sini juga ada toko emas," ujarnya.
Jerold menjelaskan bahwa seluruh emas yang ada di toko itu sudah diamanahkan oleh pemilik ruko melalui pengamanan ketat dari kepolisian.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kubu Raya sadar akan lingkungannya masing-masing khususnya listrik. Jangan sampai terjadi pelanggaran mengambil listrik yang tidak sesuai dan gunakanlah listrik secara hemat dan cermat. Jika tidak lagi digunakan silakan dimatikan," katanya.
Jerold mengapresiasi respons cepat dari pemadam kebakaran Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, karena dengan respons dari damkar ini, api sudah bisa dijinakkan kurang lebih 15 menit saja.
"Pasca kebakaran ini, kami tetap melakukan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan, mengingat aktivitas di pasar ini dimulai jam 1 pagi. Jadi lokasi terjadinya kebakaran ini kami berikan police line dan lakukan olah TKP," kata Jerold.
(rfs/rfs)